Pakar Minta Kriteria Perjanjian Internasional Strategis Diperjelas Pasca Putusan MK
Utama

Pakar Minta Kriteria Perjanjian Internasional Strategis Diperjelas Pasca Putusan MK

UU Perjanjian Internasional masih relevan, namun perlu elaborasi norma untuk menentukan perjanjian strategis yang wajib mendapat persetujuan DPR.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Ketentuan pengesahan perjanjian internasional dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dinilai masih menyisakan persoalan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13/PUU-XVI/2018. Dalam putusan itu MK menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional karena membatasi kewenangan DPR hanya pada persetujuan jenis perjanjian internasional tertentu melalui undang-undang.

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Joko Priyono, mengatakan persoalan utama yang belum terselesaikan hingga kini adalah penentuan kategori perjanjian internasional yang bersifat strategis dan wajib memperoleh persetujuan DPR.

Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 yang menguji Pasal 10 UU Perjanjian Internasional pada dasarnya membuka ruang bahwa perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR tidak terbatas pada kategori dalam huruf a sampai f sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang memberikan kejelasan mengenai batasan perjanjian yang dianggap berdampak luas dan mendasar bagi negara.

“Tapi karena MK tidak memiliki kewenangan untuk membentuk norma, sehingga sampai sekarang itu masih belum ada tindak lanjut,” ujar Prof. Joko dalam Academia LawFest Vol. 5 2026 bertajuk ‘Hukum dalam Negosiasi dan Perjanjian Ekonomi Internasional Indonesia’, Senin (25/5/2026).

Baca juga:

Ia menjelaskan, persoalan tersebut muncul karena MK hanya berwenang menguji norma, bukan membentuk norma baru. Akibatnya, masih terdapat ruang interpretasi luas dalam menentukan apakah suatu perjanjian internasional harus disahkan melalui undang-undang atau cukup melalui mekanisme lain.

Meski demikian, UU Perjanjian Internasional dinilai masih relevan digunakan. Menurutnya yang diperlukan bukan perubahan total, melainkan penambahan norma yang menjelaskan kriteria perjanjian strategis secara lebih komprehensif.

Menurut Prof. Joko, fleksibilitas diperlukan dalam menentukan kategori perjanjian strategis mengingat dinamika hubungan internasional yang terus berubah. Terlebih, lanskap ekonomi global saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan. Mulai dari perang dagang, ketidakpastian geopolitik, hingga kebijakan unilateral sejumlah negara yang memengaruhi sistem perdagangan internasional. Karena itu, kepentingan nasional harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap perjanjian internasional yang diikuti Indonesia.

“Indonesia itu, harus benar-benar kepentingan Indonesia harus dijadikan prioritas. Karena apapun juga jangan sampai kita melakukan perjanjian internasional tapi sebetulnya bertentangan dengan konstitusi, itu yang paling penting,” tegasnya.

Sementara itu, dosen hukum bisnis Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Rosdiana Saleh, berpandangan hukum di bidang ekonomi tidak dapat dirancang terlalu kaku karena harus mengikuti perkembangan aktivitas bisnis yang bergerak cepat. Dinamika global saat ini menunjukkan perubahan kebijakan dapat terjadi sewaktu-waktu, bahkan oleh negara-negara yang selama ini menjadi pengusung perdagangan bebas.

“Jadi, saya mengatakan kalau membuat desain perancangan di bidang ekonomi apalagi internasional dalam era kekinian memang butuh kelenturan-kelenturan untuk menafsirkan,” sebut Rosdiana.

Ia menilai proses pengambilan keputusan yang terlalu panjang berpotensi memperlambat respons Indonesia terhadap perkembangan ekonomi internasional yang bergerak cepat. Karena itu, diperlukan fleksibilitas dalam merancang dan menafsirkan kebijakan terkait perjanjian ekonomi internasional.

Namun, fleksibilitas tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan nasional. Menurutnya, dalam setiap negosiasi perjanjian internasional, pemerintah harus memastikan keseimbangan antara kepentingan Indonesia dan mitra asing. Prinsip dasarnya, proses perundingan harus mampu menemukan titik temu yang menguntungkan kedua pihak tanpa mengorbankan tujuan pembangunan nasional.

“Kalau dua-duanya minta untung itu paling bagus, kan win-win solution. Dalam bahasa negosiasi itu adalah negosiasi terbaik, principle based bargaining yang berorientasi pada problem solving,” ujarnya.

Rosdiana menambahkan, Indonesia juga perlu mulai memasukkan isu-isu strategis. Seperti ekonomi hijau, ke dalam berbagai perjanjian ekonomi internasional. Selain memberikan manfaat ekonomi, pendekatan tersebut dianggap dapat mendukung agenda pembangunan berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info