Pakar Nilai KPPU Tidak Bisa Memperkarakan Kebijakan Pemerintah
Utama

Pakar Nilai KPPU Tidak Bisa Memperkarakan Kebijakan Pemerintah

KPPU hanya berwenang untuk memberikan saran kepada pemerintah.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
“Ternyata hitung-hitunganya tidak pas sehingga terjadi oversupply. Sebenarnya kondisi oversupply ini di atas kertas bisa dihitung. Satu GGPS menghasilkan 40 ekor GPS (grand parent stock).  Kemudian satu GPS menghasilkan 40 ekor PS, dan satu PS menghasilkan 130 ekor DOC. tinggal dihitung berapa banyak DOC yang dihasilkan dari jumlah GGPS yang diimpor,” paparnya.Bagi Faisal yang pernah menjabat sebagai Komisioner KPPU, kebijakan apkir dini dilakukan dalam rangka melindungi peternak kecil dan industri yang sehat. Sebab, jika tidak ada tindakan segera, peternak kecil akan berguguran karena harus menanggung rugi akibat harga jual ayam yang lebih rendah dari harga pokok produksi.“Kalau tidak ada tindakan segera dan kondisi oversupply  berlanjut, maka peternak-peternak kecil akan bangkrut atau dicaplok oleh segelintir perusahaan besar yang punya modal kuat dan punya daya tahan menghadapi jatuhnya harga. Hal ini justru membuat pasar tidak sehat,” tegasnya.Sebelumnya, Nindyo Pramono juga mengatakan kesepakatan untuk melakukan apkir dini indukan ayam  yang dilakukan oleh 12 perusahaan pembibitan unggas tidak termasuk kartel. Tindakan tersebut merupakan perbuatan bersama untuk menjalankan instruksi pemerintah, yang tujuannya untuk kepentingan umum.Dia menjelaskan, sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan  Persaingan Usaha Tidak Sehat, tujuan kartel adalah untuk meraih keuntungan yang tidak wajar. Sementara dalam perkara apkir dini, motifnya bukan untuk memperoleh keuntungan yang tidak wajar, tapi dalam rangka melindungi peternak kecil yang terus merugi. Apalagi, tindakan apkir dini tersebut didasarkan atas desakan atau dorongan pihak lain, yaitu pemerintah.“Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dalam rangka stabilisasi, pemerintah berwenang mengatur pasokan dan mengendalikan harga untuk melindungi petani maupun peternak kecil, pelaku usaha mikro dan konsumen,” ujarnya.Sebagaimana diketahui, pada akhir 2015, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian membuat kebijakan berupa instruksi pengapkiran 6 juta ekor indukan ayam kepada 12 perusahaan. Kebijakan ini dilakukan untuk memperbaiki harga ayam hidup (live bird) di tingkat peternak yang pada saat itu jatuh di bawah harga pokok produksi akibat berlebihnya pasokan DOC.
Tags:

Berita Terkait