Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah selaku Jampidsus menjadi tersangka perkara dugaan korupsi. Namun, perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Tetapi penyerahan perkara ini menuai kritik sejumlah pihak. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengatakan pelimpahan perkara itu tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana.
“Pelimpahan yang menurut saya kurang berdasar pada konteks hukum acara pidana. Kan gitu kan? Karena namanya kalau pelimpahan, jadi dalam pemeriksaan itu kan ada asas differentiation fungsional (diferensiasi fungsional). Jadi polisi itu sebagai penyidik,” ujar Hibnu kepada Hukumonline, Senin (13/7).
Baca Juga:
- Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri Usai Ditetapkan sebagai Tersangka
- Jampidsus Buka Suara Soal Temuan Ratusan Miliar Hasil Geledah Polri
- Hasil Geledah Kortastipidkor Polri: Sita Ratusan Miliar di Rumah Mewah, Kafe, dan Money Changer
Menurut Hibnu, dalam pelimpahan perkara, penyidik harus melengkapi berkas pemeriksaan seperti investigasi, konfrontasi, hingga berkas dinyatakan lengkap. Setelah itu, pelimpahan perkara baru dilakukan dari penyidik ke penuntut umum.
“Jadi kalau itu sebagai penyerahan, saya kira nggak selaras dengan apa yang diatur di dalam KUHAP. Gitu loh. Di KUHAP nggak selaras, nggak selaras, saya nggak menyalahkan, nggak selaras seperti yang diatur di KUHAP,” tuturnya.
Hibnu menjelaskan, KUHAP baru memang memberi suatu kesempatan seandainya penyidik meminta jaksa peneliti untuk hadir dalam gelar perkara atau rekonstruksi. Hal ini berkaitan dengan pemberian klarifikasi agar penanganan perkara bisa lebih cepat diselesaikan.
















