Pakar Sebut Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejagung Tidak Sesuai KUHAP
Utama

Pakar Sebut Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejagung Tidak Sesuai KUHAP

Penanganan perkara ini menjadi ujian bagi Kejaksaan agar bisa kembali dipercaya publik.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho. Foto: Tangkapan layar YouTube
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho. Foto: Tangkapan layar YouTube

Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah selaku Jampidsus menjadi tersangka perkara dugaan korupsi. Namun, perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Tetapi penyerahan perkara ini menuai kritik sejumlah pihak. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengatakan pelimpahan perkara itu tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana.

“Pelimpahan yang menurut saya kurang berdasar pada konteks hukum acara pidana. Kan gitu kan? Karena namanya kalau pelimpahan, jadi dalam pemeriksaan itu kan ada asas differentiation fungsional (diferensiasi fungsional). Jadi polisi itu sebagai penyidik,” ujar Hibnu kepada Hukumonline, Senin (13/7).

Baca Juga:

Menurut Hibnu, dalam pelimpahan perkara, penyidik harus melengkapi berkas pemeriksaan seperti investigasi, konfrontasi, hingga berkas dinyatakan lengkap. Setelah itu, pelimpahan perkara baru dilakukan dari penyidik ke penuntut umum.

“Jadi kalau itu sebagai penyerahan, saya kira nggak selaras dengan apa yang diatur di dalam KUHAP. Gitu loh. Di KUHAP nggak selaras, nggak selaras, saya nggak menyalahkan, nggak selaras seperti yang diatur di KUHAP,” tuturnya.

Hibnu menjelaskan, KUHAP baru memang memberi suatu kesempatan seandainya penyidik meminta jaksa peneliti untuk hadir dalam gelar perkara atau rekonstruksi. Hal ini berkaitan dengan pemberian klarifikasi agar penanganan perkara bisa lebih cepat diselesaikan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info