Sunny juga menyoroti konsep open legal policy dalam penyusunan APBN. Menurutnya, penempatan MBG dalam anggaran pendidikan pada prinsipnya merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang menjadi kewenangan Presiden dan DPR. Namun, kebijakan tersebut tetap dapat diuji oleh MK apabila dinilai tidak rasional, tidak proporsional, atau mengaburkan mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
“Pertanyaan konstitusionalnya bukan apakah pemerintah dan DPR boleh memiliki kebijakan fiskal, melainkan apakah kebijakan fiskal tersebut masih berada dalam pagar konstitusi,” katanya.
Ia menambahkan, MK perlu membedakan antara persoalan konstitusionalitas norma dan persoalan implementasi kebijakan. Menurutnya, MK berwenang menguji norma undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, tetapi tidak menilai aspek teknis pelaksanaan program.
“Apabila yang dipersoalkan adalah kualitas makanan, distribusi, salah sasaran, pemborosan, tata kelola pengadaan, keterlambatan, atau efektivitas program, maka persoalan itu lebih tepat dikualifikasi sebagai persoalan implementasi kebijakan,” tutupnya.
Sebelumnya, MK sedang memeriksa tiga perkara yang berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas pengaturan anggaran pendidikan dalam UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026.
Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan empat warga negara menguji Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 karena memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan. Pemohon menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi pendanaan fungsi utama pendidikan.
Sementara itu, dalam Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dosen Rega Felix menguji Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas. Ia menilai ketentuan tersebut belum menjamin kesejahteraan dosen dan berpotensi mengurangi anggaran untuk kebutuhan esensial pendidikan akibat masuknya MBG dalam biaya operasional pendidikan.
Adapun Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan guru honorer Reza Sudrajat yang menguji Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU APBN 2026. Menurutnya, jika anggaran MBG dikeluarkan dari komponen anggaran pendidikan, maka alokasi pendidikan hanya sekitar 11,9 persen dari APBN dan tidak memenuhi amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
















