Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat ditempatkan dalam anggaran pendidikan sepanjang memiliki hubungan langsung dengan proses pembelajaran dan tidak mengurangi pemenuhan komponen utama pendidikan.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Sunny Ummul Firdaus, saat memberikan keterangan sebagai ahli Presiden dalam sidang pengujian materiil UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi (MK).
“APBN itu adalah instrumen konstitusional untuk menjalankan fungsi pemerintahan, memenuhi tujuan negara, dan melindungi hak konstitusional warga negara,” ujar Sunny dalam Sidang Perkara Nomor 40, 52, 55/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/7).
Baca Juga
- KPK Beri Catatan Pelaksanaan MBG
- Anggaran Pendidikan 'Tergerus' Program MBG, Guru dan Dosen Melawan ke MK
Menurutnya, penyusunan APBN merupakan hasil kerja bersama Presiden dan DPR yang memiliki ruang kebijakan atau open legal policy dalam menentukan prioritas pembangunan dan alokasi anggaran. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut karena tetap harus tunduk pada konstitusi, prinsip negara hukum, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
Sunny kemudian menjelaskan makna Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur kewajiban negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Ia menilai norma tersebut mengandung tiga unsur penting, yakni prioritas anggaran pendidikan, batas minimum kuantitatif 20 persen, dan tujuan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ia menegaskan, Pasal 31 ayat (4) tidak memuat daftar tertutup mengenai komponen apa saja yang dapat dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Namun, keterbukaan tersebut tidak berarti pemerintah bebas memasukkan program apapun ke dalam anggaran pendidikan.
“Setiap komponen yang ditempatkan dalam anggaran pendidikan harus memiliki hubungan langsung dan rasional dengan fungsi pendidikan, bersifat proporsional, dapat diawasi, dan tidak boleh mengurangi pemenuhan komponen utama pendidikan,” katanya.
Dalam perspektif hukum tata negara, lanjut Sunny, pendidikan tidak hanya mencakup kegiatan belajar mengajar di ruang kelas. Kondisi kesehatan peserta didik juga menjadi prasyarat penting bagi efektivitas pendidikan.
Oleh karena itu, program MBG dapat dipahami sebagai bagian dari kebutuhan fungsional penyelenggaraan pendidikan nasional apabila ditujukan kepada peserta didik dan memiliki hubungan rasional dengan kesiapan belajar, konsentrasi, kehadiran, partisipasi, serta perkembangan siswa.
“MBG tidak dipahami sebagai program pangan umum. MBG hanya dapat ditempatkan dalam anggaran pendidikan apabila ia berfungsi sebagai dukungan langsung bagi peserta didik agar dapat mengikuti proses pendidikan secara lebih efektif,” ujarnya.
Meski demikian, Sunny menekankan konstitusionalitas penempatan MBG dalam anggaran pendidikan harus memenuhi sejumlah parameter. Sasaran utama program harus peserta didik dalam satuan pendidikan, memiliki hubungan fungsional dengan proses pendidikan, tidak menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan, serta dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dievaluasi.
Ia juga mengingatkan bahwa MBG bukan merupakan substansi utama pendidikan. Menurutnya, guru, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, bantuan operasional sekolah, beasiswa, riset, akses pendidikan, serta peningkatan mutu pendidikan tetap menjadi komponen esensial yang harus diprioritaskan.
“Apabila MBG menyebabkan tertekannya pembiayaan komponen inti pendidikan, maka persoalannya dapat bergeser menjadi persoalan konstitusional,” tegasnya.
Sunny juga menyoroti konsep open legal policy dalam penyusunan APBN. Menurutnya, penempatan MBG dalam anggaran pendidikan pada prinsipnya merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang menjadi kewenangan Presiden dan DPR. Namun, kebijakan tersebut tetap dapat diuji oleh MK apabila dinilai tidak rasional, tidak proporsional, atau mengaburkan mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
“Pertanyaan konstitusionalnya bukan apakah pemerintah dan DPR boleh memiliki kebijakan fiskal, melainkan apakah kebijakan fiskal tersebut masih berada dalam pagar konstitusi,” katanya.
Ia menambahkan, MK perlu membedakan antara persoalan konstitusionalitas norma dan persoalan implementasi kebijakan. Menurutnya, MK berwenang menguji norma undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, tetapi tidak menilai aspek teknis pelaksanaan program.
“Apabila yang dipersoalkan adalah kualitas makanan, distribusi, salah sasaran, pemborosan, tata kelola pengadaan, keterlambatan, atau efektivitas program, maka persoalan itu lebih tepat dikualifikasi sebagai persoalan implementasi kebijakan,” tutupnya.
Sebelumnya, MK sedang memeriksa tiga perkara yang berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas pengaturan anggaran pendidikan dalam UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026.
Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan empat warga negara menguji Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 karena memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan. Pemohon menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi pendanaan fungsi utama pendidikan.
Sementara itu, dalam Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dosen Rega Felix menguji Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas. Ia menilai ketentuan tersebut belum menjamin kesejahteraan dosen dan berpotensi mengurangi anggaran untuk kebutuhan esensial pendidikan akibat masuknya MBG dalam biaya operasional pendidikan.
Adapun Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan guru honorer Reza Sudrajat yang menguji Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU APBN 2026. Menurutnya, jika anggaran MBG dikeluarkan dari komponen anggaran pendidikan, maka alokasi pendidikan hanya sekitar 11,9 persen dari APBN dan tidak memenuhi amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
















