Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah catatan mengenai pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan juga mengecek kembali catatan tersebut sebelum akhirnya dirilis ke publik.
Catatan pertama yaitu program MBG dijalankan tanpa adanya perencanaan yang komprehensif. Menurut Aminudin, saat ini ukuran sukses pelaksanaan MBG adalah seberapa banyak penerimanya. Padahal, jika tujuan MBG adalah ingin mencegah stunting dan memperbaiki gizi, maka ukuran tersebut dianggap tidak tepat.
"Jadi itu yang kami soroti ya, bahwa MBG belum memiliki blueprint yang komprehensif. Minimal harusnya didesain untuk jangka pendek itu apa yang harus dicapai, jangka menengah itu apa yang harus dicapai, dan jangka panjang apa yang harus dicapai," ujar Aminudin dalam acara Media Gathering, Rabu (20/5).
Baca Juga:
- Masuk Pos Anggaran Pendidikan, Program MBG Diuji Konstitusionalitasnya ke MK
- Anggaran Pendidikan 'Tergerus' Program MBG, Guru dan Dosen Melawan ke MK
Catatan selanjutnya adalah ruang diskresi yang terlalu luas, yang membuka potensi terjadinya transaksional seperti tindak pidana korupsi. Aminudin mengatakan saat ini MBG menggunakan metode bantuan pemerintah. Artinya, ketika uang keluar dari Badan Gizi Nasional (BGN) diberikan kepada yayasan, pertanggungjawaban BGN dianggap selesai.
Padahal, uang ini terus mengalir dari yayasan ke SPPG, lalu ke supplier bahan baku atau pra-vendor. "Padahal proses bisnisnya itu bukan cuma sampai di situ, tapi bagaimana kemudian harusnya itu menjadi makanan bergizi yang siap saji dan didistribusikan kepada mereka yang benar-benar harus mendapatkan makanan bergizi gratis itu. Jadi ini ada mekanisme yang kurang pas," terangnya.
Selanjutnya, ekspansi pembentukan SPPG lebih mendorong kuantitas tanpa diiringi dengan pengendalian internal yang memadai. Hal ini menyebabkan terjadinya beberapa kejadian luar biasa, seperti musibah keracunan yang marak beberapa pekan terakhir.
















