Sejumlah tokoh dan lembaga mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini teregistrasi dengan Nomor 100/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon menunjuk kuasa kepada advokat dan/atau asisten pengabdi bantuan hukum yang tergabung dalam MBG Watch untuk menggugat argumentasi konstitusional terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Menurut para pemohon, pemerintah telah melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal yang berdampak ke berbagai sektor tanpa melalui perumusan UU APBN 2026 yang semestinya. “Pemerintah melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal atau budgetary abuse of power,” ujar kuasa hukum pemohon, Alif Fauzi Nurwidiastomo, dalam sidang pemeriksaan perdana, Kamis (2/4) lalu.
Baca Juga:
Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 8 ayat (5), Pasal 20 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 29 ayat (1) UU APBN telah memberi ruang diskresi yang luas kepada pemerintah untuk melakukan pergeseran, perubahan, dan penentuan prioritas anggaran melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Lewat mekanisme ini, pemerintah diklaim secara faktual mengubah konfigurasi kebijakan publik tanpa merevisi terlebih dahulu undang-undang sektoral yang mengatur sejumlah bidang. “Tidak terdapat pembentukan regulasi baru, tidak ada perubahan norma sektoral yang dibahas melalui prosedur legislasi biasa,” tulis pemohon dalam permohonannya.
Melalui pengendalian alokasi fiskal ini, pemohon menilai substansi kebijakan telah mengalami perubahan secara nyata. Karenanya, kekuasaan fiskal presiden dianggap telah digunakan sebagai instrumen dominan untuk mengarahkan kebijakan negara tanpa melalui mekanisme legislasi.
















