Isu Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak pernah selesai untuk dibicarakan, mulai dari banyaknya problematika lemahnya aturan, buruknya implementasi serta tidak sebandingnya anggaran yang dikeluarkan dengan menu yang diterima konsumen membuat banyak pihak mempertanyakan kelayakan keberlanjutan program MBG.
Nani Hendiarti, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan dalam diskusi publik peluncuran Standar Norma dan Pengaturan (SNP) hak atas pangan pada 24 Februari 2026 mengklaim, program MBG tidak hanya untuk meningkatkan status gizi masyarakat namun juga penggerak ekonomi nasional. Hal itu karena MBG dianggap membawa dampak luas dalam beberapa hal, seperti masifnya pemanfaatan pangan lokal, terjadinya peningkatan kesejahteraan petani, koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tingginya penyerapan tenaga kerja melalui relawan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga MBG diklaim menjadi pusat perputaran ekonomi lokal di sekitar SPPG.
Baca juga: Menjerat Penyelenggara MBG dengan Regulasi Pangan
Tak hanya itu, Nani juga memaparkan beberapa capaian yang sudah diperoleh sejak program MBG pertama kali dijalankan hingga 12 Februari 2026. Menurutnya MBG yang sudah terlaksana di 38 provinsi di Indonesia, menghidupkan sekitar 23.222 SPPG yang mulai beroperasi, ada juga 7.981 SPPG yang sudah terbit Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sudah ada 1.011.480 jumlah SPPG yang terlibat, serta ada 60.207.034 penerima manfaat yang sudah merasakan/mendapatkan MBG.
Lebih detail Nani memaparkan, dari pelaksanaan program MBG ada beberapa kelompok masyarakat dan profesional yang juga terlibat. Ada petani, nelayan, akuntan hingga ahli gizi. Jumlahnya kelompok masyarakat tersebut juga tak sedikit, bahkan untuk profesional seperti akuntan dan ahli gizi jumlahnya mencapai ribuan. Dengan angka tersebut Nani mengklaim bahwa MBG telah menyerap hingga 11,88 juta tenaga kerja.
Masih kurang anggaran
Sitti Aida Taridala, Direktur Utama Kelola Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam diskusi FOKUS HUKUM “Penguatan Kerangka Regulasi dalam Mendukung Program Makan Bergizi Gratis”, yang diselenggarakan BPHN pada 4 maret 2026 menjelaskan, hingga saat ini masih banyak tantangan strategis yang harus disikapi pemerintah demi menjamin kelancaran program MBG. Mulai dari harmonisasi kebijakan, standarisasi pelaksanaan MBG, hingga pembiayaan yang masih menjadi problem utama untuk MBG bisa dilanjutkan.
Bahkan dalam hal anggaran MBG yang sekarang digunakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2025 Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2026. Pemerintah justru sedang digugat oleh beberapa kelompok masyarakat sipil melalui Mahkamah Konstitusi karena dasar hukum penganggaran MBG yang dinilai cacat hukum. Dalam siaran pers yang diselenggarakan senin (9/3) siang, Daniel Winarta dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBHJ) memaparkan, dalam gugatan yang dilayangkan, penggugat secara tegas meminta hakim untuk menyatakan pasal 22 ayat (3) UU APBN tahun 2026 beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Ditengah berbagai polemik anggaran MBG yang terjadi, muncul pula wacana agar dana zakat dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberlanjutan program MBG. Wacana tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
















