Salah Kaprah Penetapan Nishab Zakat Penghasilan
OPINI

Salah Kaprah Penetapan Nishab Zakat Penghasilan

Keputusan Ketua Baznas RI No. 15 Tahun 2026 termasuk Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2019 tidak selaras/sejalan dengan Fatwa MUI Tahun 2003. Persoalan ini seyogianya menjadi catatan penting bagi pemangku kepentingan, dalam hal ini Baznas RI dan Pemerintah, dalam upaya mengevaluasi kebijakan penetapan nishab terutama bagi zakat penghasilan-jasa di tahun-tahun mendatang.

•Bacaan 8 Menit
AS
Penulis Opini

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan nishab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau senilai Rp91.681.728 per tahun mengacu pada harga emas 14 karat (58,33%-62,49% kandungan emas, Rp1,078 juta/gram) dengan nilai 85 gram emas, Jum’at (20/2/2026) lalu. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas RI No. 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nishab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 pada Sabtu (21/2/2026), yang diklaim telah mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, dan kondisi ekonomi/kesejahteraan masyarakat.  

Agus Sahbani. Foto: Istimewa
Agus Sahbani. Foto: Istimewa

Beleid itu menyebutkan objek zakat pendapatan dan jasa itu adalah pendapatan dan jasa kotor (bruto), belum dikurangi beragam macam pengeluaran. Artinya, bila seseorang memiliki penghasilan/pendapatan – apapun profesinya baik aparatur sipil negara, pegawai BUMN, pegawai swasta, maupun pekerjaan lainnya – mencapai (minimal) 7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun wajib dikenakan zakat penghasilan yang kadarnya sebesar 2,5 persen dari penghasilan tersebut.    

Mengutip keterangan pers Baznas RI, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Prof. H. Waryono Abdul Ghafur mengatakan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 31 Tahun 2019 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, tetap menjadi rujukan dalam penetapan nishab zakat penghasilan di Indonesia.

Nilai nishab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Penyesuaian ini selaras dengan tren kenaikan upah tahun 2026 sebesar 6,17 persen. Penetapan emas 14 karat itu masih selaras dengan regulasi yang berlaku saat ini. Dalam PMA No. 31 Tahun 2019 tidak diatur secara spesifik mengenai jenis karat emas, sehingga pada tataran implementasi Baznas diberi kewenangan menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan (manfaat) bagi mustahiq (penerima zakat).

Menurutnya, dinamika kajian terkait standar nishab merupakan bagian dari proses ijtihad (pemikiran ulama kontemporer, red) untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap adaptif terhadap perkembangan zaman. Karena itu, implementasinya perlu terus dikawal melalui sinergi antara Kementerian Agama, Baznas, dan seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan zakat nasional berjalan terarah, terukur, dan mampu menghadirkan kemaslahatan yang semakin luas.

Pertanyaannya, apakah penetapan nishab zakat penghasilan-jasa ini - sebagai salah satu jenis zakat maal (harta) - sudah benar-benar mempertimbangkan aspek kaidah hukum syariat, regulasi, dan kondisi ekonomi masyarakat? Sebab, pasca Baznas merilis penetapan nishab zakat penghasilan-jasa ini yang kemudian dikutip sejumlah media mainstream, suara-suara sumbang netizen bermunculan di media sosial, terutama besaran nishab zakat penghasilan-jasa dan ukuran harga emas 14 karat yang digunakan.

Intinya, mereka keberatan atau tak sependapat bila nishab zakat penghasilan sebesar Rp7,6 juta per bulan atau Rp91,6 juta per tahun ditetapkan sebagai penghasilan/pendapatan kotor (bruto) wajib dikenai zakat penghasilan-jasa sebesar 2,5 persen. Artinya, jumlah nishab itu belum dipotong pengeluaran kebutuhan hidup untuk pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, beragam beban pajak, termasuk orang-orang yang menjadi tanggungan muzzaki (pembayar zakat).   

zakatlebaranidul fitribaznas
Agus Sahbani
Agus Sahbani

Editor Hukumonline

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info