“Itu sebabnya perlu konsensus bersama untuk membicarakan kembali peran TNI dan Polri dalam kehidupan politik. Oleh karenanya, jalan keluar yang baik dan konsisten untuk menyelesaikan polemik Perpol No. 10 Tahun 2025 yaitu mengubah Pasal 28 UU Polri, dengan membentuk pengaturan seperti Pasal 47 UU TNI,” jelas Prof. Umbu.
Dirinya melihat adanya potensi hukum yang muncul dari PP ini jika tetap diterbitkan pemerintah, antara lain potensi untuk dilakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Maka dari itu, Guru Besar FH UKSW itu berpesan agar agenda pelibatan prajurit TNI dan anggota Polri pada kehidupan politik tanah air dapat dibahas lebih mendalam.
“Saya menyarankan agar agenda pelibatan prajurit TNI dan anggota Polri dalam kehidupan politik dipercakapkan secara luas dan mendalam agar menghindari kesan bahwa pemerintah mencederai semangat dan agenda reformasi. Itu sebabnya saya usulkan harus diatur pada tataran Undang-Undang sehingga rakyat (melalui DPR) bisa dilibatkan secara bermakna dalam pembahasan RUU,” pesannya.
Ditargetkan Rampung Akhir Januari 2026
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra dikabarkan bakal segera merampungkan PP yang mengatur secara jelas dan komprehensif soal jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri. Telah mengantongi persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto, rumusan PP tersebut diperkirakan akan terbit paling lambat pada akhir Januari mendatang.
Melansir Antara, Yusril menilai PP ini akan menindaklanjuti UU Polri, UU ASN, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan anggota Polri. Berdasarkan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan pemerintah, terdapat potensi perubahan yang dilakukan diperkuat menjadi UU meski masih memerlukan waktu.
Sedangkan untuk rancangan PP sendiri diambil karena dinilai akan lebih cepat dan terfokus dibandingkan penyusunan UU. Yusril berpendapat, TNI dan Polri dapat mengisi jabatan ASN tertentu sebagaimana Pasal 19 UU ASN dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP. Maka dari itu, menurutnya, PP yang disusun ini menjadi pijakan hukum yang jelas dan konstitusional.
Di sisi lain, Pasal 28 ayat (4) UU Polri yang telah diuji dan diputuskan melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bahwa yang tidak boleh diisi itu adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. “Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP,” kata dia.
















