"Biasanya, MK hanya mengubah alasan-alasan hukum di balik putusan, tetapi tidak mengubah substansi atau isi utama dari putusan sebelumnya. Namun, khusus untuk Putusan No 62 ini, MK secara tegas menghapus presidential threshold," ujarnya.
Putusan ini, kata dia, memberikan dampak besar terhadap mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden, serta mendorong revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu agar sejalan dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan MK.
"Artinya, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa terikat pada perolehan kursi di DPR atau suara sah nasional," ucapnya.
Dengan adanya putusan ini, menurut Prof. Agus, revisi UU Pemilu harus memastikan beberapa hal penting, antara lain hak partai politik untuk mencalonkan pasangan calon, mencegah dominasi partai besar, serta memastikan keterwakilan dan partisipasi politik yang lebih merata.
"Ini bukan sekadar soal membuka ruang partisipasi, tetapi memastikan mekanisme pencalonan tetap adil dan inklusif, tanpa menimbulkan fragmentasi politik yang berlebihan," tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Agus memberikan rekomendasi rekayasa konstitusional yang bisa dilakukan. Pertama, harus merevisi Undang-Undang Pemilu agar sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. Kedua, mekanisme pencalonan harus adil dan inklusif, tidak menyebabkan fragmentasi politik yang berlebihan. Ketiga, partisipasi publik dalam proses rekayasa konstitusional harus dilibatkan secukupnya. Keempat, perlu ada evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan rekayasa konstitusional yang dilakukan secara berkala agar keputusan yang diambil menjadi pilihan yang tepat.
Pada kesempatan yang sama, Advokat Konstitusi, Victor Santoso Tandiasa, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold membawa pesan penting bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan rekayasa konstitusional.
















