Palu Hakim yang Menyelamatkan Hak Perdata Anak Luar Kawin
Utama

Palu Hakim yang Menyelamatkan Hak Perdata Anak Luar Kawin

Hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai ayah tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan. Pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki sebagai ayah biologisnya akan juga bisa menjadi dasar pengakuan.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 5 Menit
Palu Hakim yang Menyelamatkan Hak Perdata Anak Luar Kawin
Hukumonline

Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar awalnya hanya seorang Ibu yang mencari keadilan atas hak dan status anaknya. Perkara diajukan ke meja Mahkamah Konstitusi. Pokok masalah tersebab perkawinan Machica Mochtar pada tanggal 20 Desember 1993 dengan Moerdiono— Menteri Sekretaris Negara selama satu dekade terakhir era Orde Baru—tidak dicatatkan sesuai prosedur UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Alhasil, anak mereka yang terkahir pada tahun 1996 terikat Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan, Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Belakangan pada tahun 2008 telah terbit Penetapan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 46/Pdt.P/2008/PA.Tgrs. yang mengakui keabsahan perkawinan Machica Mochtar. Perkawinannya dengan Moerdiono diakui sah menurut norma agama Islam. Penetapan bertanggal 18 Juni 2008 itu  menyatakan, "... Bahwa pada tanggal 20 Desember 1993, di Jakarta telah berlangsung pemikahan antara Pemohon (Hj.Aisyah Mochtar alias Machica binti H.Mochtar Ibrahim) dengan seorang laki-laki bernama Drs. Moerdiono, dengan wali nikah almarhum H. Moctar Ibrahim, disaksikan oleh 2 orang saksi, masing-masing bernama almarhum KH. M. Yusuf Usman dan Risman, dengan mahar berupa seperangkat alat shalat, uang 2.000 Riyal (mata uang Arab), satu set perhiasan emas, berlian dibayar tunai dan dengan ijab yang diucapkan oleh wali tersebut dan qobul diucapkan oleh laki-laki bernama Drs. Moerdiono".

Baca Juga:

Namun, penetapan itu ternyata tidak seketika membebaskan anak Machica Mochtar dan Moerdiono dari isi tekstual Pasal 43 ayat  1 UU Perkawinan. Di mata hukum negara, anak mereka tetap tidak mempunyai hubungan perdata dengan Moerdiono dan keluarga Moerdiono. Tidak ada hak waris serta akibat hukum perdata lainnya yang akan diperoleh dari sang anak dari Moerdiono. Padahal, Moerdiono jelas adalah ayah kandungnya secara biologis.

Bagaimana mungkin perkawinan yang sah menurut norma agama, tetapi norma hukum negara tetap menempatkan anak yang dihasilkan dalam ikatannya tidak punya ikatan sah dengan ayah kandungnya? Semua semata-mata karena perkawinan mereka tidak pernah icatatkan sesuai prosedur UU Perkawinan. Padahal, Pasal 2 UU Perkawinan menegaskan soal keabsahan perkawinan apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Machica Mochtar mengaku telah didiskriminasi idengan dihilangkannya asal-usul status anaknya. Akta kelahiran anaknya yang diterbitkan negara melarang pencatuman nama ayah kandungnya sebagai pasangan orangtua. Lebih jauh lagi, tidak ada pengakuan jelas dari ayah kandungnya.

Machica Mochtar mengaku tidak bisa menuntut hak atas kewajiban suami memberikan nafkah lahir dan batin, termasuk biaya untuk mengasuh dan memelihara anak. Ia sendiri yang membiayai pengasuhan dan pemeliharaan anaknya. Bahkan, ketika Penetapan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 46/Pdt.P/2008/PA.Tgrs. terbit pun tak serta merta memperjelas status dan hak hukum anaknya terhadap ayah kandungnya. Lantas, bagaimana jalan keluarnya?

Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Mahfud MD. menemukan jalan keluar dari Penjelasan Umum angka 4 huruf b UU Perkawinan tentang asas-asas atau prinsip-prinsip perkawinan. Mereka sampai pada dua kesimpulan hukum. Pertama, pencatatan perkawinan bukanlah merupakan faktor yang menentukan sahnya perkawinan. Kedua, pencatatan merupakan kewajiban administratif yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait