Panda Bingung Dakwaan Jaksa
Utama

Panda Bingung Dakwaan Jaksa

Panda didakwa sebagai koordinator pemenangan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia 2004 silam.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit

 

Agus Salim menjelaskan, Panda ditunjuk sebagai koordinator pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam. Atas hal itu, Panda selaku Sekretaris Fraksi PDIP lalu menelepon anggota PDIP yang lain, Dhudie Makmun Murod untuk menemui seseorang yang bernama Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo di restoran Bebek Bali Senayan. Tujuannya untuk menerima titipan dari Nunun Nurbaeti.

 

Kemudian, Dhudie menelepon Arie dengan mengatakan akan mengambil titipan kode merah. Setelah mendapatkan titipan yang berisi Traveller Cheque BII senilai Rp9,8 miliar, Dhudie memberitahukan ke Panda.

 

Setelah itu Panda menyarankan agar cek tersebut dibagi-bagikan ke anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP. "Seluruh perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai anggota Komisi IX DPR yang dilarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," katanya.

 

Tak Mengerti

Terdakwa Panda Nababan mengaku tak mengerti dengan dakwaan jaksa. Terlebih mengenai Pasal 55 KUHP yang menyertakan para terdakwa. "Saya tidak mengerti peranan saya dalam dakwaan tersebut. Dari siapa dan dimana Traveller Cheque tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut saya minta jaksa penuntut umum untuk menjelaskannya," katanya.

 

Hal senada juga diutarakan pengacara Panda, Juniver Girsang. Menurut dia, berdasarkan Pasal 155 ayat (2) huruf b KUHAP, untuk menjamin terlindungnya hak terdakwa guna berikan pembelaannya, maka penuntut umum berikan penjelasan atas dakwaannya, tapi penjelasan itu hanya bisa diberikan di permulaan sidang. "Jika klien kami sudah mengerti, baru kami beri eksepsi," katanya.

 

Mengenai hal itu, Jaksa M Rum menjelaskan bahwa kedudukan Panda sebagai penyelenggara negara pada prinsipnya tak dibenarkan menerima imbalan atau janji berupa barang atau uang dari pihak lain. Dalam kasus ini berbentuk Traveller Cheque. "Saat pertemuan dengan Poksi IX dan bertemu Dhudie, (Panda) menyuruh hubungi Arie, itu bagian-bagian perbuatan yang dilakukan Panda. Ini substansi dari surat dakwaan," tegasnya.

 

Sedangkan mengenai peran para terdakwa, kata Rum, akan dibuktikan dalam keterangan saksi dan bukti yang akan diajukan ke persidangan. Termasuk soal cek yang diterima Panda senilai Rp1,45 miliar. "Ini sebetulnya sudah masuk substansi, tapi karena diminta untuk menjelaskan ini, ya kami jelaskan. Jika dakwaan kami dianggap obscure, silahkan diajukan eksepsi."

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info