Panda tak mau kalah. Ia masih bingung dengan penjelasan jaksa. Untuk itu ia berharap jaksa menarik kembali dakwaannya. Melihat perdebatan tak kunjung usai. Majelis hakim yang dipimpin Eka Budi Priyatna menegaskan agar para terdakwa membawa keberatan mereka dalam nota keberatannya (eksepsi) nanti.
"Mekanisme penarikan dakwaan melalui putusan sela, menurut Pasal 156 KUHAP, putusan sela diambil jika adanya keberatan. Demikian hasil musyawarah majelis," tutup Eka. Maka itu, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa.
Didampingi Puluhan Advokat
Ada yang menarik dalam persidangan kali ini. Dari delapan terdakwa, puluhan advokat mendampingi kliennya. Bahkan kursi untuk para pengacara tak cukup menampung kuasa hukum yang berniat mendampingi para terdakwa.
Sebut saja, kuasa hukum dari Panda. Juniver Girsang mengatakan, pembela Panda dalam persidangan ini dilakukan oleh enam kantor advokat. Seluruh penasehat hukum yang terjun berjumlah 19 orang. "Seluruh advokat mendampingi Pak Panda umumnya pengurus Peradi," katanya. Dari pantauan lapangan, yang duduk dari posisi penasehat hukum Panda terdapat beberapa nama advokat senior seperti. Luhut MP Pangaribuan dan Abdul Hakim Garuda Nusantara.
Untuk advokat yang mendampingi terdakwa M Iqbal dan Enggelina Pattisiana berjumlah 18 orang. Juru bicara kuasa hukumnya dipegang oleh Petrus Selestinus. Sedangkan advokat yang mendampingi terdakwa Budiningsih, ada tiga orang dengan juru bicaranya Sugeng Teguh Santoso.
















