“Dalam ketataan implementasi teknis terkait peraturan konten internet negatif dan normalisasi situs atas pemblokiran situs yang bermuatan negatif, Kemenkominfo telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata Semuel.
Pelaporan konten negatif dan normalisasi situs untuk menunjang kelancaran dalam pemrosesan normalisasi dan juga memberikan kepastian hukum. Sehingga, ketentuan a quo dan mekanisme pelaksana secara teknis telah diatur oleh hukum dan tidak menyalahi prinsip prediktabilitas. Kemenkominfo juga menyediakan situs trust positive dalam rangka transparansi penanganan konten internet yang melanggar hukum.
Dalam pelaksanaannya, lanjutnya, pemutusan akses internet hanya dilakukan terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum dalam rangka melindungi hak asasi individu lain, kepentingan umum, dan/atau keamanan negara. Hal ini telah sesuai dengan prinsip legitimasi yang diatur Pasal 19 ayat (3) ACCPR. Selain itu, dengan telah diberikan ruang untuk normalisasi situs internet yang telah diblokir, maka telah sesuai dengan prinsip proposionalitas.
Permohonan uji materi Pasal 40 ayat (2b) UU ITE diajukan oleh AJI Indonesia, Redaksi Suara Papua dalam agenda mendengarkan keterangan pemerintah dengan perkara No. 81/PUU-XVIII/2020. Para Pemohon merasa dirugikan akibat kewenangan yang dimiliki pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE. Menurut Pemohon, Pasal 40 ayat (2b) memberi kewenangan yang luas kepada Pemerintah untuk mengambil kewenangan pengadilan dalam menegakan hukum dan keadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus atas tafsir dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hukum.
Pasal 40 ayat (2b) UU ITE menyebutkan “Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.”
Pemohon menilai seharusnya kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sebuah perkara adalah milik hakim sebagaimana telah diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 25 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, kewenangan pemerintah melakukan pemutusan akses adalah bentuk dari pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi.
Kewenangan ini pula, menurut para pemohon, butuh diawasi secara ketat oleh pengadilan. Hal tersebut sebagai bentuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah. Para pemohon menilai kewenangan pemerintah melakukan tafsir secara sepihak atas sebuah informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan konten yang melanggar hukum, bertentangan dengan ketentuan due process of law.
Selain itu, para pemohon menganggap jika pasal yang diuji dibiarkan sumir dan tidak jelasnya ukuran informasi dan/atau dokumen elektronik yang dianggap melanggar hukum tersebut, hal ini berdampak pada pemberian kewenangan yang absolut pemerintah untuk mengontrol dan memonopoli akses informasi.
Hal ini membuat mempersulit publik untuk menerima dan menyampaikan informasi dalam rangka partisipasi melakukan pengawasan kepada pemerintah melalui lembaga peradilan. Berdasarkan alasan tersebut, para pemohon meminta kepada Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
















