Perusahaan publik dapat mengumumkan prospektus penawaran umum atas saham sejak pengajuan pernyataan pendaftaran. Pernyataan pendaftaran menjadi efektif setelah 45 hari sejak tanggal pernyataan pendaftaran lengkap diterima OJK—atau sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan pemegang saham perusahaan—atau yang diminta oleh OJK telah dipenuhi. Pernyataan efektif bisa langsung diterbitkan oleh OJK apabila tidak ada perubahan atau tambahan informasi yang diperlukan. Sekali lagi, pengajuan ini dilakukan bersamaan dengan permohonan pencatatan saham ke BEI.
Setelah saham tercatat di BEI, maka perusahaan dapat memasuki pasar sekunder dan melakukan kegiatan jual beli saham apabila bertemu dengan investor. Perusahaan dapat menawarkan efek kepada masyarakat dengan penawaran umum. Efek yang ditawarkan dapat bersifat ekuitas atau bersifat utang atau sukuk.
*)Indra Kusuma Wardani, S.H., M.Kn., advokat di Tangerang Selatan, Banten.
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |