Pemerintah menegaskan pentingnya kepastian proses persetujuan lingkungan bagi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kepastian tersebut dinilai krusial agar pelaku usaha dapat segera mengetahui kelayakan rencana kegiatan sejak tahap awal.
Ahli Pertama Pengendalian Dampak Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI, Ardoni Eka Putra, menyebut idealnya pelaku usaha sudah memperoleh kejelasan dalam waktu maksimal 93 hari kerja, apakah rencana pembangunan dinyatakan layak, perlu perbaikan, dikembalikan, atau ditolak.
“Yang dibutuhkan pelaku usaha itu kepastian sejak awal. Dalam 93 hari kerja mereka sudah tahu apakah rencana pembangunannya ditolak atau bisa dilanjutkan. Jangan sampai prosesnya berlarut-larut sampai bertahun-tahun, tapi ujungnya tetap ditolak,” ujarnya dalam Hukumonline Training bertajuk Masterclass OSS-RBA: Transformasi Perizinan Usaha dan Harmonisasi Sistem dalam Kerangka PP 28/2025 di Jakarta, Selasa (28/1) lalu.
Baca Juga:
- Ragam Hambatan Penerapan OSS RBA di Daerah
- Pelaku Usaha Temukan Sejumlah Kendala Saat Mengurus Izin di OSS Berbasis Risiko
Ia menjelaskan, kepastian di awal justru memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk segera melakukan penyesuaian, baik dari sisi perbaikan dokumen maupun perubahan lokasi kegiatan apabila dinilai tidak layak, misalnya karena rawan banjir atau tidak sesuai tata ruang.
Dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas, pemerintah kini mengembangkan sistem Amdalnet yang dapat dipantau langsung oleh pemohon. Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat memantau status permohonan, jadwal uji AMDAL, hingga kewajiban perbaikan dokumen.
“Pemohon akan punya dashboard sendiri. Mereka bisa melihat apakah uji AMDAL masih dijadwalkan, sedang diproses, atau sudah selesai. Di sisi kami, keterlambatan juga akan terlihat, sehingga tanggung jawabnya dua arah,” kata Ardoni.
















