Pangkas Birokrasi, Integrasi OSS-Amdalnet Mudahkan Pelaku Usaha Pantau Persetujuan Lingkungan
Terbaru

Pangkas Birokrasi, Integrasi OSS-Amdalnet Mudahkan Pelaku Usaha Pantau Persetujuan Lingkungan

Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib memproses penilaian lingkungan melalui Amdalnet. Kewajiban ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya permohonan yang tidak tercatat atau tidak diterima oleh sistem daerah.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Ahli Pertama Pengendalian Dampak Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI, Ardoni Eka Putra. Foto: RES
Ahli Pertama Pengendalian Dampak Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI, Ardoni Eka Putra. Foto: RES

Pemerintah menegaskan pentingnya kepastian proses persetujuan lingkungan bagi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025  tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kepastian tersebut dinilai krusial agar pelaku usaha dapat segera mengetahui kelayakan rencana kegiatan sejak tahap awal.

Ahli Pertama Pengendalian Dampak Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI, Ardoni Eka Putra, menyebut idealnya pelaku usaha sudah memperoleh kejelasan dalam waktu maksimal 93 hari kerja, apakah rencana pembangunan dinyatakan layak, perlu perbaikan, dikembalikan, atau ditolak.

“Yang dibutuhkan pelaku usaha itu kepastian sejak awal. Dalam 93 hari kerja mereka sudah tahu apakah rencana pembangunannya ditolak atau bisa dilanjutkan. Jangan sampai prosesnya berlarut-larut sampai bertahun-tahun, tapi ujungnya tetap ditolak,” ujarnya dalam Hukumonline Training bertajuk Masterclass OSS-RBA: Transformasi Perizinan Usaha dan Harmonisasi Sistem dalam Kerangka PP 28/2025 di Jakarta, Selasa (28/1) lalu.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, kepastian di awal justru memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk segera melakukan penyesuaian, baik dari sisi perbaikan dokumen maupun perubahan lokasi kegiatan apabila dinilai tidak layak, misalnya karena rawan banjir atau tidak sesuai tata ruang.

Dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas, pemerintah kini mengembangkan sistem Amdalnet yang dapat dipantau langsung oleh pemohon. Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat memantau status permohonan, jadwal uji AMDAL, hingga kewajiban perbaikan dokumen.

“Pemohon akan punya dashboard sendiri. Mereka bisa melihat apakah uji AMDAL masih dijadwalkan, sedang diproses, atau sudah selesai. Di sisi kami, keterlambatan juga akan terlihat, sehingga tanggung jawabnya dua arah,” kata Ardoni.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info