Penerapan teknologi digital tak dapat dilepaskan dari setiap aktivitas masyarakat. Sayangnya, bidang hukum masih cenderung tertinggal mengimplementasikan teknologi digital. Dalam praktiknya, dokumen hukum yang tebal hingga kompleksitas birokrasi masih sering dihadapi masyarakat.
Kepala Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiyadi menyampaikan transformasi digital seringkali disalahpahami oleh pemerintahan maupun kalangan bisnis. Praktik yang dilakukan selama ini terjadi masih sekadar digitasi bukan digitalisasi. Perbedaan utama antara digitasi dengan digitalisasi yakni, digitasi cenderung berfokus pada konversi data ke bentuk digital. Sedangkan digitalisasi berfokus pada pemanfaatan informasi digital.
“Kita berpikir sudah melakukan transformasi digital padahal berbeda antara digitasi dengan digitalisasi. Kalau digitalisasi itu proses dari awal sampai akhir semuanya digital,” ujar Teguh dalam diskusi panel dalam gelaran In-House Counsel Summit and Awards 2024 dengan topik ‘Future of Law: Digitalization and Disruption’ di The Westin Nusa Dua Bali, Kamis (17/10/2024).
Dia menjelaskan transformasi digital sektor hukum penting dilakukan demi meningkatkan pelayanan publik dan transparansi. Digitalisasi juga bertujuan untuk memberi akses keadilan yang lebih luas, cepat dan terjangkau bagi masyarakat. Setidaknya terdapat negara yang berhasil melakukan transformasi digital sektor hukum.
Baca Juga:
- In-House Counsel Perlu Pengembangan Berkelanjutan Menunjang Kemudahan Bekerja
- Menjawab Tantangan Profesi Legal In-House Counsel dalam Dunia Bisnis
- Beradaptasi dengan Teknologi Kunci Masa Depan Profesi Hukum
- Dihadiri Ratusan In-House Counsel dan Lawyer, Ajang Prestisius IHCSA 2024 Resmi Digelar

Kepala Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiyadi. Foto: RES
Seperti Singapura, India, Estonia, Australia dan Brazil. Transformasi sektor hukum yang dilakukan berbagai negara tersebut antara lain pengajuan perkara secara elektronik, penggunaan konferensi video persidangan, hingga larangan penggunaan kertas di proses administrasi pengadilan.
“Banyak yang sudah dilakukan di negara-negara lain tapi Indonesia belum (transformasi digital, red),” ujarnya.
















