Sebut misalnya soal fungsi kekaryaan yang belum sepenuhnya dihapus. TNI masih boleh dikaryakan untuk jabatan-jabatan tertentu.
Sebagaimana diketahui, Fraksi TNI/Polri di MPR sudah dihapuskan. Namun dalam pembahasan RUU TNI, DPR ditengarai sengaja melakukan pembahasan dalam waktu singkat agar anggota Dewan yang berasal dari TNI dan Polri ikut membahasnya. Meskipun anggota Dewan pernah menyebut RUU TNI bukan prioritas, faktanya DPR terus membahas dan menurut rencana akan membawanya ke rapat paripurna, Rabu besok.
Dengan penempatan institusi TNI langsung di bawah Presiden berarti Panglima TNI sejajar dengan kabinet dan berhak turut campur dalam menentukan kebijakan politik negara. Pandangan tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama dua lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial (Indonesian Human Rights Watch) dan Kontras, di Jakarta, Selasa (29/9) sore. Pjs Direktur Eksekutif Imparsial, Rachland Nashidik mengatakan bahwa Panglima TNI tidak bisa dibiarkan sebagai bagian dari kabinet. Sebab, jika demikian maka Panglima TNI akan ikut menentukan kebijakan negara.
Campur tangan itu menurut Rachland bisa terjadi pada saat sidang kabinet. Panglima TNI sangat mungkin memberikan pendapat mengenai kebijakan-kebijakan lain yang menyangkut politik negara.
Meskipun mengkritisi posisi Panglima TNI langsung di bawah Presiden, Imparsial dan Kontras memuji sejumlah kemajuan berarti dalam pembahasan RUU TNI. Penolakan DPR terhadap fungsi pembinaan teritorial, misalnya, dinilai kedua lembaga itu sebagai langkah yang sudah benar. Inisiatif parlemen menolak fungsi pembinaan teritorial, fungsi kekaryaan dan gagasan untuk menghapus bisnis-bisnis militer adalah langkah benar dan harus terus didukung, tandas Koordinator Kontras Usman Hamid.
Penilaian positif terhadap langkah DPR atas sejumlah masalah di atas dipandang Imparsial dan Kontras belum cukup. Kalau DPR membahas dan berusaha mengesahkan RUU tersebut secara tergesa-gesa sama saja mendorong reformasi TNI secara setengah hati. Mengutip istilah dari almarhum Munir, Rachland menyebut tekad DPR mengesahkan RUU sebagai ‘pesangon politik bagi tentara'.
















