Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya akan menghormati proses peradilan. “Kita harus jalani dengan baik. Nanti apa yang didakwakan Jaksa kita akan dengarkan dengan cermat, kita akan baca dengan cermat, kita akan ikuti persidangan dengan baik, kita akan lihat bukti-bukti apa yang ada.”
Untuk diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu oleh penyidik Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Selain Panji, penyidik Bareskrim juga telah menetapkan satu tersangka lagi bernama Abdul Halim (anak buah Panji).
Ketika di penyidikan, Abdul Halim ditahan oleh penyidik, dan sekarang anak buah Panji ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu. Sementara, Panji sejak di penyidikan tidak ditahan, dan kemarin berkas Panji baru dinyatakan P21 oleh penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung.
Panji dan Abdul Halim diduga bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan terkait akta otentik yang dilaporkan Imam Supriyanto, mantan pejabat Negara Islam Indonesia (NII) dan juga mantan pengurus Ma’had Al Zaytun.
Imam melaporkan Panji atas dugaan pemalsuan surat pengunduran diri Imam. Mantan Menteri Peningkatan Produksi NII itu merasa tak pernah membubuhkan tanda tangan dalam surat pengunduran diri tersebut.
















