Mudah-mudahan kita bisa menghindari jobseeker (pencari kerja, red.). Ini perlu seleksi yang hati-hati, metode yang baik dan bantuan ahli-ahli, ujar Teten yang dikenal juga sebagai Koordinator ICW.
Terkait hal ini, Harkristuti mengatakan Pansel sebenarnya dimungkinkan menggunakan metode lain dalam penjaringan calon anggota LPSK selain pengumuman melalui media massa, yakni sistem jemput bola. Pasal 4 ayat (3) Perpres No. 13 Tahun 2007 menyatakan Panitia Seleksi dapat secara aktif mendorong anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menajdi anggota LPSK.
















