Pansel Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban Siap Bekerja
Berita

Pansel Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban Siap Bekerja

Demi menghindari para pencari kerja, selain membuat pengumuman di media massa, Pansel juga akan menerapkan sistem jemput bola dalam menjaring calon-calon berkualitas.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Mudah-mudahan kita bisa menghindari jobseeker (pencari kerja, red.). Ini perlu seleksi yang hati-hati, metode yang baik dan bantuan ahli-ahli, ujar Teten yang dikenal juga sebagai Koordinator ICW.

 

Terkait hal ini, Harkristuti mengatakan Pansel sebenarnya dimungkinkan menggunakan metode lain dalam penjaringan calon anggota LPSK selain pengumuman melalui media massa, yakni sistem jemput bola. Pasal 4 ayat (3) Perpres No. 13 Tahun 2007 menyatakan Panitia Seleksi dapat secara aktif mendorong anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menajdi anggota LPSK.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info