Pansel Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban Siap Bekerja
Berita

Pansel Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban Siap Bekerja

Demi menghindari para pencari kerja, selain membuat pengumuman di media massa, Pansel juga akan menerapkan sistem jemput bola dalam menjaring calon-calon berkualitas.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Pansel Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban Siap Bekerja
Hukumonline

 

Selanjutnya, DPR dalam 30 hari akan memilih 7 dari 14 orang calon tersebut dan apabila prosesnya berjalan normal maka Presiden akan menetapkan 7 anggota LPSK terpilih. Merujuk pada Pasal 45 UU No. 13 Tahun 2006, LPSK harus dibentuk dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah UU No. 13 Tahun 2006 diundangkan, yakni pada 11 Agustus 2006.

 

Kalau pada waktunya ternyata kami tidak mendapatkan apa yang diinginkan, kami akan berkonsultasi dengan DPR agar mereka bisa memahami sehingga kami bisa mendapatkan perpanjangan waktu, ujar Harkrisuti menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan terjadinya deadlock dalam proses yang dilakukan Pansel.

 

Penunjukan langsung?

Selama proses berlangsung, kita akan membuka diri terhadap segala masukan dari masyarakat, kata Harkristuti, sang Ketua Pansel. Menurut Harkristuti yang saat ini juga menjabat Direktur Jenderal HAM Dephukham, proses seleksi akan segera dimulai yang ditandai dengan pengumuman penerimaan calon anggota LPSK di media massa.

 

Semua nama yang masuk kemudian akan diseleksi kelengkapan administratifnya dan yang lolos rencananya akan diumumkan pada 14 Mei 2007. Sejak pengumuman pertama ini, Pansel mempersilahkan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap seluruh calon. Masukan masyarakat diharapkan terus berlanjut hingga Pansel melakukan proses wawancara sebagai tahapan akhir sebelum dipilih 21 orang calon terbaik.

 

Harkristuti mengatakan Pansel memperkirakan seluruh proses seleksi akan memakan biaya sebesar Rp6 milyar yang bersumber dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2006. Biaya sebesar itu, menurut Harkristuti, sebagian besar akan dihabiskan untuk keperluan publikasi di media massa.

 

Sejauh ini, Pansel mengaku belum menentukan kriteria dan mekanisme apa yang akan digunakan dalam memilih media yang akan dijadikan mitra. Namun begitu, Harkristuti mengisyaratkan kemungkinan digunakannya metode penunjukan langsung dengan pertimbangan minimnya waktu yang tersedia. Kami akan berkonsultasi dengan Depkeu dan KPK tentang kemungkinan penunjukan langsung, tambahnya.

 

Hindari jobseeker

Teten Masduki, salah seorang anggota Pansel, menegaskan bahwa LPSK adalah salah satu elemen penting dalam konteks penegakan hukum di negeri ini. Pasalnya, selama ini banyak kejahatan-kejahatan yang sulit diungkap atau tidak maksimal penanganannya karena perlindungan saksi dan korban sangat lemah. Oleh karenanya, Teten mengharapkan LPSK diisi oleh individu-individu terbaik yang memiliki visi dan misi serta komitmen yang jelas.

 

Mudah-mudahan kita bisa menghindari jobseeker (pencari kerja, red.). Ini perlu seleksi yang hati-hati, metode yang baik dan bantuan ahli-ahli, ujar Teten yang dikenal juga sebagai Koordinator ICW.

 

Terkait hal ini, Harkristuti mengatakan Pansel sebenarnya dimungkinkan menggunakan metode lain dalam penjaringan calon anggota LPSK selain pengumuman melalui media massa, yakni sistem jemput bola. Pasal 4 ayat (3) Perpres No. 13 Tahun 2007 menyatakan Panitia Seleksi dapat secara aktif mendorong anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menajdi anggota LPSK.

 

Amunisi yang selama ini ditunggu-tunggu akhirnya datang juga. Presiden telah menerbitkan dua perangkat hukum yang menjadi landasan bagi Panitia Seleksi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Pansel LPSK), yakni Keppres No. 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Panitia Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Perpres No. 13 Tahun 2007 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

 

Perangkat hukum yang pertama menandakan lima anggota Pansel yang diusulkan Departemen Hukum dan HAM (Dephukham) telah resmi diangkat oleh Presiden. Kelima nama tersebut adalah Harkristuti Harkrisnowo dan Abdul Wahid dari unsur pemerintah, Teten Masduki, Rita Serena Kalibonso serta Indriyanto Seno Adji dari unsur masyarakat.

 

Sementara itu, perangkat hukum yang kedua adalah pedoman dasar bagi Pansel untuk bekerja. Di dalamnya, diatur secara lebih detil ketentuan seputar proses pemilihan LPSK dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, mulai dari tahapan, persyaratan, dan komposisi keanggotaan. Perpres ini, misalnya, secara limitatif menentukan jangka waktu tahap demi tahap proses pemilihan yang dilaksanakan Pansel.

 

Tahapan Seleksi di Pansel

Tahap

Jangka Waktu

Pengumuman penerimaan

14 hari

Penerimaan calon

14 hari

Seleksi administratif, kualitas, dan integritas

45 hari

 

Berdasarkan ketentuan Perpres 13 Tahun 2007, maka Pansel hanya memiliki waktu 73 hari untuk menghasilkan 21 orang calon terbaik untuk diajukan ke Presiden. Dari jumlah tersebut, Presiden kemudian ‘memeras' kembali menjadi 14 orang calon untuk diteruskan ke DPR.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info