Menkeu Dituding Telah Merekayasa Peristiwa
Berita

Menkeu Dituding Telah Merekayasa Peristiwa

Jusuf Kalla meralat keterangan Menkeu mengenai kapan kasus Century dilaporkan kepada dirinya.

Fat
Bacaan 2 Menit
Menkeu Dituding Telah Merekayasa Peristiwa
Hukumonline

Satu per satu pejabat atau mantan pejabat yang diduga mengetahui kasus Bank Century dipanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR. Kali ini, Kamis (14/1), mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang dimintai  keterangan. Di hadapan Pansus, JK mengaku menerima laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tentang pengucuran dana talangan ke Bank Century setelah dilakukan penetapan oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

 

“Melapor ke saya pada tanggal 25 (November),” katanya saat menjawab pertanyaan dari salah satu Anggota Pansus Ahmad Muzani. Pada tanggal tersebut, lanjut JK, Menkeu dan Gubernur BI Boediono mendatangi kantornya untuk menceritakan penetapan bailout yang sudah dilakukan KSSK.

 

Saat itu, JK langsung meminta Boediono untuk melaporkan pemegang saham Bank Century Robert Tantular ke polisi, karena sudah merampok banknya sendiri. “Saat itu, Pak Boediono tidak bersedia, dengan alasan tidak ada dasar hukumnya,” ujar Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini. Akhirnya, JK sendiri yang meminta polisi menangkap Robert Tantular. “Ketika itu juga saya langsung perintahkan Kapolri (Bambang Hendarso Danhuri) untuk menangkap Robert,” tambahnya.

 

Anggota Pansus dari PKS Andi Rahmat menyatakan, Sri Mulyani telah melaporkan ke presiden dan wapres tentang kronologis penanganan Bank Century. Menurutnya, dari dokumen resmi Departemen Keuangan (Depkeu) terkuak bahwa pada tanggal 22 November 2008 Menkeu telah melaporkan kepada JK tentang penetapan bailout. Dalam surat yang sama disebutkan bahwa, JK menginstruksikan kepada Kapolri untuk menangkap Robert Tantular. “Padahal ini sebenarnya peristiwa tanggal 25 November,” katanya.

 

Saat itu, JK menjadi Kepala Pemerintahan sementara karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sedang menghadiri pertemuan G-20 di Amerika Serikat dari tanggal 13 November 2008 hingga 26 November 2008.

 

Kedua, Menkeu juga telah melaporkan kepada presiden dengan dua surat tertulis pada tanggal 25 November 2008 dan tanggal 4 Februari 2009. “Yang jadi masalah kenapa JK merasa di faith a comply karena tanggal 22 hari Sabtu, tanggal 21 ambil keputusan, tanggal 24 ada pengucuran Rp2,7 triliun,” tuturnya.

 

Artinya, kronologis laporan Menkeu dapat menimbulkan persepsi bahwa JK mengikuti masalah sejak awal dan sudah setujui proses penyaluran dana tersebut. “Menurut saya ini adalah usaha untuk merekayasa rangkaian peristiwa dan juga rangkaian usaha merekayasa untuk JK seakan-akan aktif dalam hal ini, dan juga dilihat dari situ, ada usaha memisahkan,” ujarnya.

 

Terkait laporan Menkeu tersebut, JK menegaskan bahwa dirinya mendapat laporan pada tanggal 25 November 2008 atau beberapa hari setelah KSSK menetapkan bailout untuk Bank Century, bukan 22 November 2008. “Salah itu, saya protes itu, dia (Menkeu) melaporkan kepada saya tanggal 25 November, tidak 22. Saya laporkan ke SBY setelah Sri Mulyani laporkan kepada saya,” tegasnya.

 

Pelanggaran hukum

Wakil Ketua Pansus Gayus Topane Lumbuun mempersoalkan kenapa laporan ke  JK telat. Padahal, ketika itu, JK selaku wakil presiden  menjadi pelaksana pemerintahan karena presiden sedang tidak berada di Indonesia. Tindakan Menkeu, menurutnya, bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. “Aturan seperti ini juga diatur dalam konstitusi kita,” katanya.

 

Terkait pernyataan Gayus, JK mengatakan, dirinya telah diberi mandat oleh SBY untuk menjalankan roda pemerintahan sementara. Mandat itu berupa Keppres No. 28 Tahun 2008 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden. “Begitu presiden meninggalkan landasan, otomatis Keppres berlaku,” tukasnya.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, dalam Keppres diputuskan bahwa, presiden menugaskan wapres untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden. Penugasan ini berlaku selama presiden melaksanakan kunjungan kerja ke Amerika Serikat, Meksiko, Brazil dan Peru pada tangga 13 sampai dengan 26 November 2008. atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Keppres tersebut ditetapkan Presiden SBY pada tanggal 13 November 2008.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info