Pantau 74 Perkara Tindak Pidana Pemilu, KY Tidak Temukan Pelanggaran Hakim
Utama

Pantau 74 Perkara Tindak Pidana Pemilu, KY Tidak Temukan Pelanggaran Hakim

Pemantauan persidangan merupakan langkah preventif KY untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara pemilu, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

CR 33
Bacaan 3 Menit
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/11). Foto: CR 33
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/11). Foto: CR 33

Komisi Yudisial (KY) mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan melaksanakan pemantauan persidangan tindak pidana Pemilu 2024. Dalam pemantauan, KY menemukan 74 perkara tindak pidana pemilu dari kurun waktu Januari - Oktober 2024 yang tersebar di 23 provinsi dan 52 pengadilan negeri.

"Pemantauan persidangan tindak pidana Pemilu dan Pilkada menjadi Program Prioritas Nasional yang dilaksanakan KY. KY berinisiatif melakukan pemantauan 74 perkara tindak pidana Pemilu 2024 di 23 provinsi. Ada 156 orang hakim dari 52 pengadilan negeri yang dipantau selama persidangan,” ucap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/11).

Menurut Joko, pemantauan persidangan merupakan langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara pemilu, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Pemantauan ini juga agar hakim menilai penerapan hukum acara dalam persidangan, penerapan dan penegakan KEPPH, serta kondisi dan layanan pengadilan.

Baca Juga:

Para hakim, kata dia, telah menerapkan hukum acara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Misal, hakim membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum. Selain itu, apakah hakim telah mengedepankan praduga tak bersalah,” imbuhnya.

Dengan adanya pemantauan persidangan, lanjut Joko, salah satunya tujuannya dapat mencegah hakim melakukan pelanggaran KEPPH. Artinya, upaya KY dikatakan berhasil karena tidak ditemukan pelanggaran etik oleh hakim saat bersidang.

Selain itu, KY juga mengamati apakah tersedia informasi agenda sidang dan jadwal sidang, susunan majelis hakim, termasuk dukungan dan fasilitas pengadilan, termasuk adanya jaminan keamanan bagi hakim saat bersidang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info