Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD dalam rangka HUT RI yang digelar setahun sekali menjadi ajang pimpinan lembaga negara untuk menyampaikan sejumlah substansi strategis melalui pidato. Dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD dalam rangka HUT RI Ke-79 di kompleks MPR/DPR, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan sejumlah hal antara lain soal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Demokrasi.
Puan mengatakan Pemilu sebagai agenda nasional strategis karena menentukan jalannya penyelenggaraan pemerintahan 5 tahun ke depan. Februari 2024 lalu telah digelar Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Legislatif DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pemilihan Anggota DPD. Ke depan akan diselenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak.
Perhelatan Pemilu 2024 harus menjadi kritik dan otokritik bagi semua pihak. Puan mengingatkan Indonesia punya pengalaman demokrasi yang cukup panjang. Pemilu telah dilaksanakan berulang kali. Tapi muncul pertanyaan apakah pemilu saat itu memenuhi syarat-syarat pemilu yang bebas, jujur dan adil?. Pemilu berkualitas tak hanya dilihat dari partisipasi rakyat dalam memilih. Tapi dinilai juga dari Kebebasan rakyat untuk memilih, apakah rakyat dapat memilih dengan bebas, jujur, adil, tanpa paksaan, tanpa dikendalikan, dan tanpa rasa takut.
“Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga dan menciptakan demokrasi yang berkualitas, semakin maju, beradab dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Puan dengan suara lantang dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD dalam rangka HUT RI Ke-79 di kompleks MPR/DPR, Jumat (16/8/2024).
Baca juga:
- Pidato Kenegaraan Terakhir Presiden Jokowi: Akhirnya Kita Memiliki KUHP Baru
- Ketua MPR: KUHP Baru Berlaku Efektif Tahun 2025
Dalam berdemokrasi rakyat tidak pernah berkuasa, tapi menentukan siapa yang akan berkuasa. Puan menekankan hakikat demokrasi untuk memberi jalan agar kekuasaan mendapatkan legitimasinya. Sehingga kekuasaan dapat digunakan untuk mengatur bangsa dan negara, memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Kendati demikian demokrasi bisa berjalan ke arah yang salah, yakni tidak menjalankan kedaulatan rakyat.
Puan menegaskan konstitusi telah meletakkan prinsip dasar demokrasi yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat. Indonesia sebagai negara hukum, seluruh warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Ada prinsip checks and balances pada cabang-cabang kekuasaan negara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Keseimbangan kekuasaan antar cabang kekuasaan negara dapat berjalan baik jika politik berbangsa dan bernegara berlangsung secara demokratis.
















