“Kalau berdasarkan putusan MK sebelumnya, satu saja pemilih yang menggunakan hak pilihnya secara tidak berhak itu bisa memicu pemungutan suara ulang.”
Selain itu, tindakan manipulasi terhadap proses pemungutan suara di TPS. Hal ini dapat menjadi penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang. Contoh manipulasi pemungutan suara ini misalnya surat suara yang dicoblos oleh KPPS.
“Kalau pemungutan ulang itu misalnya surat suaranya tidak sah saat dicoblos, atau orang yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya. Atau surat suara itu tidak bisa lagi diidentifikasi atau dikenali sebagai rujukan untuk penghitungan ulang. Nah kalau penghitungan suara ulang itu karena ada manipulasi, perubahan hasil, itu biasanya dilakukan penghitungan suara ulang,” terang Titi.
Sementara menurut Fritz Edward, pemungutan suara ulang terjadi akibat adanya gangguan keamanan seperti yang terjadi di Kabupaten Nduga, Papua. Selain itu faktor cuaca sehingga pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan pada hari pelaksanaan. Hal ini terjadi di Riau dan Sumatera Barat. Terhadap sejumlah persoalan tersebut, pemungutan dan penghitungan suara ulang dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari panitia pengawas kecamatan atau karena adanya perintah putusan MK.