Paradigma Baru Kepastian Hukum Kontrak Kerja Sama Hulu Migas
Kolom

Paradigma Baru Kepastian Hukum Kontrak Kerja Sama Hulu Migas

​​​​​​​Kontinuitas industri hulu migas perlu mendapatkan perhatian khusus oleh Pemerintah selaku stakeholder yang paling berpengaruh.

Bacaan 2 Menit

 

Terlepas kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah dalam menerbitkan Permen ESDM tersebut serta KKS merupakan kontrak perdata yang bersifat publik, tetapi sanctity of contract harus dihormati, apabila Pemerintah mengatur lain dari yang sudah disepakati dalam KKS maka seharusnya dilakukan sesuai prosedur hukum perdata. Perlu adanya proses renegosiasi dan penyesuaian terhadap KKS itu pun harus disepakati bersama tanpa adanya suatu paksaan, atau dapat juga dilakukan setelah KKS berakhir dan dituangkan pada saat pembahasan KKS perpanjangan atau alih kelola.

 

Mengingat karakter industri migas merupakan bidang usaha jangka panjang (long life investation) yang memerlukan permodalan yang cukup besar (high cost), risiko kegagalan yang tinggi (high risk), teknologi yang canggih (high tech), serta keahlian yang handal, sanctity of contract dan tindakan Pemerintah dalam menjalankan bentuk penguasaan negara harus diharmonisasi sehingga menimbulkan win – win solution antara Pemerintah dengan investor.

 

Kontinuitas industri hulu migas perlu mendapatkan perhatian khusus oleh Pemerintah selaku stakeholder yang paling berpengaruh. Oleh karena itu, selaku pemegang Kuasa Pertambangan perlu mengeluarkan peraturan dan kebijakan yang mendukung iklim investasi yang kondusif tanpa mengurangi hak penguasaan negara, agar pelaksanaan kegiatan eksplorasi meningkat demi menemukan cadangan migas yang baru yang akan berdampak positif bagi prospek pengembangan sektor hulu migas, serta menjaga ketahanan energi untuk masa mendatang.

 

Diharapkan pada Kabinet Kerja jilid II (Indonesia Maju) ini, kepastian hukum sebagai jaminan bahwa dalam pelaksanaan KKS harus sama-sama diterapkan secara adil menjadi paradigma baru agar tercapainya cita – cita UUD 1945 yang utuh demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

*)Damar Wicaksono, S.H., M.H. adalah Legal Counsel & Pengamat Hukum Migas.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait