Paripurna Tunda Persetujuan Penambahan RUU Prolegnas
Berita

Paripurna Tunda Persetujuan Penambahan RUU Prolegnas

Prestasi DPR pada masa sidang ketujuh 2013, mengesahkan tujuh RUU menjadi undang-undang.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Sidang paripurna DPR penutupan masa sidang IV. Foto: SGP
Sidang paripurna DPR penutupan masa sidang IV. Foto: SGP

Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan penambahan lima rancangan undang-undang dalam program legislasi nasional (Prolgenas) 2013. Usulan disampaikan Wakil Ketua Baleg Ahmad Dimyati Natakusumah dalam rapat paripurna, Jumat (12/7). Hadir pula pihak Kementerian Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah.

Dimyati menilai penambahan RUU dapat dilakukan jika memang mendesak dan tidak tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. “Merujuk UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ungkap anggota Komisi III dari F-PPP.

Kelima rancangan regulasi itu adalah RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI), RUU Hukum Disiplin Militer, RUU Perubahan Atas UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK, RUU Perubahan Atas UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan RUU Hak Cipta.

Dimyati mengatakan jika disetujui dalam sidang paripurna, maka jumlah rancangan regulasi Prolegnas 2013 menjadi 75 RUU. Menurutnya, penambahan RUU akan menambah beban kerja DPR sehingga perlu dukungan dari seluruh fraksi dan komisi di DPR.

Setelah itu, anggota Komisi V dari F-PAN Teguh Juarno menginterupsi. Karena laporan Baleg tidak disertai dengan bahan untuk dipelajari anggota dewan. Menurutnya bahan itu penting sebagai dasar untuk memberikan persetujuan dalam sidang paripurna. “Bahannya tidak ada, tapi apa yang mau disetujui,” tanya Teguh.

Interupsi berlanjut, yaitu dari Wakil Ketua Komisi III dari F-PG Azis Syamsudin. Menurutnya, sebelum dimasukkan dalam Prolegnas, RUU Disiplin Militer perlu dikaji mendalam. Pasalnya, pembahasan RUU Peradilan Militer pun masih berlangsung.

Ia berharap Baleg tidak terburu-buru mengusulkan rancangan regulasi dalam Prolegnas. Lagipula, 70 RUU Prolegnas 2013 pun belum rampung keseluruhan diselesaikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait