Parlemen Minta Kemnaker Cepat Respon Aduan Soal THR
Terbaru

Parlemen Minta Kemnaker Cepat Respon Aduan Soal THR

Seperti mengingatkan terus para perusahaan agar menunaikan kewajiban membayar THR ke pekerjanya. Serta membentuk tim khusus dalam menangani setiap pengaduan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Elva berharap melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, setiap entitas usaha yang memiliki pekerja dapat menunaikan pembayaran THR sebelum idul fitri. Apalagi masih banyak perusahaan yang belum membayar THR keagamaan di periode 2021 lalu. Eva mengingatkan para perusahaan yang enggan memberikan THR terdapat sanksi.

“Kasihan mereka para pekerja punya anak-istri dan mengharapkan sekali THR itu. Apalagi sekarang pandemi Covid sudah mereda mereka ada yang ingin pulang kampung kan perlu biaya,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Haiyani Rumondang mengatakan secara teknis THR Keagamaan wajib diberikan pengusaha kepada pekerjanya di Tahun 2022. Berbeda halnya dengan situasi pada 2020 dan 2021 masih dalam situasi pandemi yang menghantam perekonomian dan dunia usaha. Nah kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespon melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut,” ujarnya

Haiyani Rumondang menerangkan dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan ini, pihaknya tak dapat bekerja sendiri. Makanya amat diperlukan komitmen, kordinasi yang baik dan efektif antara pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik.  

"Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR," katanya. 

Tags:

Berita Terkait