Partisipasi Ketum INI dalam Diskusi Perubahan UUJN oleh Ditjen AHU
Pojok INI

Partisipasi Ketum INI dalam Diskusi Perubahan UUJN oleh Ditjen AHU

Konsinyasi ini membahas sejumlah tantangan dunia notaris, mulai dari standar kurikulum yang tidak merata; meningkatnya jumlah lulusan pendidikan notaris yang tidak berimbang dengan jumlah formasi pengangkatan notaris; hingga dampak digitalisasi dalam pengaturan dan pelaksanaan e-notary.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI), Tri Firdaus Akbarsyah. Foto: Kreatif.
Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI), Tri Firdaus Akbarsyah. Foto: Kreatif.

Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI), Tri Firdaus Akbarsyah telah hadir dan berpartisipasi dalam ‘Konsinyasi Pengumpulan Daftar Inventaris Masalah Dalam Rangka Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris’ yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan RI di Vouk Hotel & Suites, Nusa Dua Selatan, Bali pada Jumat (17/11/2023). Konsinyasi ini bertujuan untuk mendukung terciptanya perangkat atau profesi hukum yang sesuai dengan aturan tertulis; serta di sisi lain dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

 

Melibatkan sebanyak 35 peserta, berikut sejumlah nama akademisi, anggota perkumpulan, MPPN, dan Dirjen AHU Kemenkumham RI: Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat INI, Firdhonal; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Denpasar, Alexander Palti; Dosen Fakultas Hukum Unud, Made Subawa, I Gede Yusa, Ni Nengah Adiyaryani, Nyoman Satyayudha Dananjaya, dan Made Cinthya Puspita Shara; Koordinator Notariat Subdit Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan HAM RI,  Andi Yulia Hertaty; serta Pengurus Wilayah Bali Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI).  

 

Adapun konsinyasi ini membahas sejumlah tantangan dunia notaris, mulai dari standar kurikulum yang tidak merata; meningkatnya jumlah lulusan pendidikan notaris yang tidak berimbang dengan jumlah formasi pengangkatan notaris; hingga dampak digitalisasi dalam pengaturan dan pelaksanaan e-notary. Tantangan ini tentu harus disambut baik dengan pemikiran terbuka, tanpa harus mengabaikan dan tetap mengedepankan kolaborasi antara nilai (integritas dan profesionalisme), unsur hukum, serta pemanfaatan teknologi digital.

 

Sebagai Ketua Umum INI dan Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Tri Firdaus memperkirakan, akan ada potensi persaingan tidak sehat akibat semakin banyaknya jumlah notaris. ‘Kue’ yang tidak begitu luas ini, lanjut Tri Firdaus, dapat saja membuat notaris melakukan segala cara, melanggar kode etik, dan UUJN.

 

Selain itu, ia juga menilai, seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dunia kenotariatan Indonesia perlu mewaspadai pergeseran sistem hukum dari civil law ke common law. Untuk itu, ia membuka diri pada masukan dari berbagai pihak untuk mengantisipasi perkembangan hukum kenotariatan dunia.

 

Sebagai informasi, nantinya hasil diskusi akan menjadi bahan pertimbangan dalam upaya penyusunan rencana perubahan atas Undang-Undang No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.  

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Tags:

Berita Terkait