Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU PPMI Disebut Belum Optimal
Terbaru

Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU PPMI Disebut Belum Optimal

Sebab tidak melibatkan pekerja migran dan komunitasnya, serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil secara bermakna.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi rapat di DPR. Foto: RES
Ilustrasi rapat di DPR. Foto: RES

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengundang beberapa pihak untuk diminta masukannya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI). Perwakilan organisasi masyarakat sipil yang sempat hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yakni SBMI, JBM, dan KSBSI.

Tapi kalangan masyarakat sipil merasa proses partisipasi publik dalam membahas RUU PPMI belum optimal. Sebelum RDPU itu berlangsung belum ada organisasi masyarakat sipil yang memegang naskah akademik dan draf RUU. Bahkan sampai saat ini draf terakhir RUU PPMI belum bisa diakses secara resmi. Anggota Jaringan Advokasi Kawal RUU PPMI dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Jeremia Humolong Prasetya, mengatakan proses pembahasan RUU PPMI tidak demokratis, tidak transparan dan tidak inklusif.

“Serta tidak melibatkan pekerja migran dan komunitasnya, serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil secara bermakna,” kata Jeremia dalam konferensi pers di Komnas Perempuan, Jumat (14/03/2025) kemarin.

Baca juga:

Jeremia mengingatkan Pasal 96 UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memandatkan keterlibatan masyarakat secara bermakna dalam setiap tahap pembentukan UU. Mulai dari perencanaan, penyusunan, dan pembahasan. Proses revisi ini mirip penyusunan UU Cipta Kerja yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat sebagaimana disebut dalam Putusan No.91/PUU-XVIII/2020.

Perwakilan Sebumi KSBSI, Yatini Sulistyowati, mencatat sejak RUU PPMI ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 DPR RI tidak pernah melibatkan jaringan masyarakat sipil untuk memberikan masukan terhadap draf RUU PPMI. Begitu pula naskah akademik dan draf RUU, termasuk versi terbaru. “Jaringan advokasi telah meminta draf terakhir RUU PPMI dari DPR RI, tetapi draf ini tidak pernah diberikan secara resmi kepada Jaringan Advokasi maupun tidak dipublikasikan melalui laman resmi DPR RI,” ujarnya.

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, menyatakan RUU PPMI harusnya fokus pada perubahan nomenklatur kementerian dalam hal ini penambahan ‘Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia’ dan aspek kelembagaan pelindungan PMI lainnya. Termasuk mekanisme koordinasi antar instansi pemerintah, monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewenangan Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan Desa.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info