Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Nasional
Pojok KUHP

Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Nasional

Tak muncul tiba-tiba, proses pembentukan naskah KUHP Nasional telah melalui proses panjang sejak dimulainya seminar hukum I pada 1963 silam. Pembahasan di DPR pun membutuhkan waktu 7 tahun.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

RKUHP pun ditetapkan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022. Pendek cerita, 25 Mei 2022, Komisi III menggelar rapat kerja dengan pemerintah membahas tindaklanjut nasib RKUHP dan hasil sosialisasi ke masyarakat di periode 2021.

Dalam rapat tersebut, disampaikan beberapa hal, khususnya terkait dengan mekanisme untuk menindaklanjuti pembahasan RUU carry over yang salah satunya adalah RKUHP yang sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan. Komisi III pun bersurat ke pimpinan DPR agar menyampaikan ke presiden soal kesiapan dalam menyelesaikan RKUHP.

Gayung bersambut. Presiden pun mengirimkan tim perumus RKUHP yang dipimpin Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej beserta sejumlah pakar hukum pidana menghadiri rapat kerja dengan Komisi III. Dalam rapat tersebut, pemerintah secara resmi menyodorkan draf RKUHP yang telah dilakukan penyempurnaan berdasarkan masukan masyarakat hasil sosialisasi dan dialog publik di 11 kota pada 2021.

“Rapat itu menghasilkan salah satu kesimpulan bahwa Komisi III DPR dan Pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RKUHP untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Cerita berlanjut, Komisi III pun meminta pemerintah menyodorkan hasil sosialisasi dan dialog publik RKUHP pada 6 Juli, 3 Oktober dan 9 November 2022 dalam rangka pembahasan draf RKUHP hasil penyempurnaan  sesuai hasil dialog publik di 11 kota periode 2022.  Ternyata muncul sejumlah isu krusial yang berkembang di massyarakat dan mendapat pembahasan intensif. Seperti living law, penerapan pidana mati, tindak pidana penyerangan harkat dan martabat presiden maupun wakil presiden,  tindak pidana terdapat pemerintah dan kekuasaan pemerintah, contempt of court, hingga tindak pidana kesusilaan.

Sembilan fraksi di senayan pun menyampaikan pandangannya melalui daftar inventarisasi masalah (DIM). Komisi III dan pemerintah pun menindaklanjuti pandangan dan masukan publik terhadap draf RKUHP. Dalam pembahasan RKUHP yang digelar acapkali terbuka ke publik dilakukan mengedepankan asas kehati-hatian. Setidaknya sejumlah isu krusial telah dilakukan penyesuaian substansi, redaksional, pennambahan penjelasan, hingga penghapusan pasal atau substansi.

“Agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat luas. Sehingga pada 24 November 2022, Komisi III DPR dan Pemerintah telah sepakat untuk menyelesaikan pembahasan dan menyetujui agar RUU tentang KUHP dapat dibawa pada Rapat Paripurna ini untuk mendapat persetujuan,” pungkasnya.

Tags: