Pasal 184 (1) KUHAP: Kendala Pembuktian Cybercrime?
Kolom

Pasal 184 (1) KUHAP: Kendala Pembuktian Cybercrime?

Hukumonline menurunkan artikel berjudul "Modus Operandi Cybercrime Makin Canggih" pada 3 Januari 2003. Pada artikel tersebut tertulis: "…Satu hal yang bisa dipastikan menerima dampak dari penggunaan media khusus ini adalah alat bukti yang digunakan untuk pembuktian di muka persidangan. Pada sebagian besar kasus yang terjadi, jangan harap ditemukannya alat bukti tertulis--surat dalam arti konvensional--seperti yang disyaratkan oleh Pasal 184 KUHAP.

Bacaan 2 Menit

Dari uraian di atas, bisa kita lihat ternyata ketiga 'alat bukti' tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah di muka persidangan. Kalau demikian, apakah hal itu berarti ketiga kejahatan tersebut tidak dapat dibuktikan karena KUHAP ternyata juga tidak mengakui ketiga benda tersebut sebagai alat bukti yang sah?

Sampai di sini, tentunya pembaca akan mengatakan bahwa tentunya tidak tepat apabila penuntut umum menjadikan ketiga benda tersebut sebagai alat bukti di persidangan. Pasalnya, ketiga benda tersebut lebih tepat dijadikan barang bukti bukan alat bukti. Dan dalam prakteknya, memang benda-benda seperti itu oleh penuntut umum dijadikan sebagai barang bukti.

Mengenai barang bukti, memang KUHAP tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun, hanya menyebutkan dalam penjelasan Pasal 46 (1) KUHAP bahwa benda yang dikenakan penyitaan diperlukan bagi pemeriksaan sebagai barang bukti. Akan tetapi apabila kita tafsirkan bahwa barang bukti adalah segala benda yang dapat disita oleh negara, maka menurut Pasal 39 (1) KUHAP yaitu:

- benda atau tagihan tersangka/terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;

-  benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

-  benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;

-  benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana;

- benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan;

Belum ada istilah baku

Sekarang, marilah mengaitkannya dengan tindak pidana-tindak pidana yang selama ini disebut dengan istilah cybercrime. Tampaknya, perlu dibatasi permasalahan pada sisi pembuktian semata, tanpa menutup kemungkinan apakah dari sisi hukum materil KUHP telah memadai atau tidak guna menjerat pelaku cybercrime.

Mengenai apa yang dimaksud dengan cybercrime sendiri saat ini memang masih belum ada definisi yang baku. Hal ini disebabkan karena istilah tersebut memang bukan (paling tidak belum menjadi) istilah hukum, khususnya hukum pidana. Bahkan, istilah cybercrime itu sendiri bisa dibilang juga merupakan istilah yang relatif baru. Beberapa tahun yang lalu, sebelum istilah cyberspace populer, orang lebih mengenal jenis kejahatan ini dengan istilah computer crime. Untuk itu,  ada beberapa contoh-contoh dari kasus-kasus yang sering terjadi.

Tags: