Pembatasan tempat praktek
Mengenai permohonan soal pembatasan tempat praktek yang terdapat pada pasal 37 ayat (2), MK berpendapat bahwa dalil Pemohon itu tidak cukup beralasan sehingga tidak dikabulkan. Perlindungan, kepastian hukum dan pemerataan pemberian jasa pelayanan kesehatan perlu dijamin antara lain dengan pembatasan tempat praktek dokter. Menurut MK, sebagai manusia dokter memiliki keterbatasan fisik dan mental, sehingga fungsi memberikan pelayanan kesehatan masyarakat akan lebih mendapat kepastian hukum (rechtszekerheid) dan perlindungan hukum (rechtsbescherming) dengan adanya pembatasan tersebut.
Selain untuk memberikan perlindungan hukum bagi dokter sebagai pemberi jasa kesehatan (health provider) dan juga pasien sebagai penerima layanan kesehatan (health receiver), pembatasan praktek di tiga tempat akan memberikan kesempatan kerja bagi dokter-dokter muda di seluruh Indonesia, sehingga pemeratan kerja dan pelayanan kesehatan masyarakat dapat diberikan secara simultan.
Dalam alasan pemohon, pembatasan tempat praktik kedokteran tersebut pada satu sisi menimbulkan beban moral akibat bertentangan dengan sumpah dokter (Hipocrates oath) yang menegaskan adanya nobeles oblige (responsibility of profession) profesi dokter, antara lain janji membaktikan hidup guna kepentingan perikemanusiaan dan janji menjalankan tugas dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Fachmi Idris mengaku cukup puas atas putusan MK, terutama penghapusan ancaman sanksi pidana bagi dokter.
Dissenting Opinion dan Concurring Opinion
Dalam putusan itu, hakim konstitusi Laica Marzuki memiliki alasan yang berbeda (concurring Opinion), sementara Maruarar Siahaan dan H Harjono memiliki pendapat yang berbeda (dissenting Opinion). Dalam Concurring Opinionnya hakim Laica Marzuki menjelaskan alasan kenapa SIP dan STR tidak dapat dipandang bertentangan dengan hukum pidana karena ketentuan itu terpaut pada pengaturan administrasi negara belaka.
Laica berpendapat ketentuan administrasi tidak dapat dipidanakan sepanjang bukan perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat. Sebagai pembanding, ia mencontohkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan. Menurut Laica, meski SIM berkaitan dengan administratif (beschikking), perbuatan pelanggaran lalu lintas bisa bersifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) karena membahayakan dapat orang lain.
Sementara dua hakim konstitusi yang berpendapat lain menerima semua permohonan termasuk Pasal 37 ayat (2) soal pembatasan tempat praktek. Menurut Maruarar dan Harjono, Peraturan menteri yang mengatur soal kemungkinan rasionalisasi dokter dan kebutuhan masyarakat yang sudah diatasi dengan Peraturan Menteri (Permen) tidak tepat. Sebab sebuah Permen tetap tidak bisa menegasikan ketentuan yang telah tegas diatur dalam Undang-undang.
Penerobosan melalui peraturan perundang-undangan yang hierarkinya ada di bawah UU, uajr mereka, tidak dapat dilakukan karena wewenang itu tidak ada dasar hukumnya, dengan begitu ketentuan itu menjadi ultra vires.
















