Pasal KUHP Nasional Ini 'Senjata' Advokat Memastikan Peradilan yang Fair
Utama

Pasal KUHP Nasional Ini 'Senjata' Advokat Memastikan Peradilan yang Fair

Khususnya memperoleh keadilan melalui pembelaan advokat terhadap klien.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Dosen FH Unpad, Nella Sumika Putri dalam diskusi daring bertema 'Proyeksi Implementasi Pasal-Pasal dalam KUHP Baru yang Berdampak pada Kewenangan dan Pelaksanaan Tugas Advokat untuk Melindungi HAM Kliennya', Rabu (28/08/2024). Foto: Tangkapan layar zoom
Dosen FH Unpad, Nella Sumika Putri dalam diskusi daring bertema 'Proyeksi Implementasi Pasal-Pasal dalam KUHP Baru yang Berdampak pada Kewenangan dan Pelaksanaan Tugas Advokat untuk Melindungi HAM Kliennya', Rabu (28/08/2024). Foto: Tangkapan layar zoom

Berbagai tugas advokat  dalam memberikan layanan jasa hukum. Seperti konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain yang diperuntukan bagi kepentingan hukum klien. Banyak cara dilakukan advokat untuk membela kepentingan kliennya, apalagi jika kasus yang dihadapinya berkaitan dengan dugaan rekayasa kasus pidana.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), Nella Sumika Putri, menilai Pasal 278 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa digunakan advokat sebagai ‘senjata’ untuk membela kliennya. Pasal 278 mengatur antara lain dalam ayat (1) mengancam pidana karena penyesatan proses peradilan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Pidana itu diancamkan kepada setiap orang yang salah satunya mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan barang, alat, atau sarana yang dipakai untuk melakukan tindak pidana atau menjadi objek tindak pidana, atau hasil yang dapat menjadi bukti fisik dilakukannya tindak pidana, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan pejabat yang berwenang setelah tindak pidana terjadi.

Ketentuan tersebut berlaku sejak proses sebelum pemeriksaan di pengadilan, dalam proses peradilan, dan setelah proses pengadilan. Aparat penegak hukum dan advokat perlu memahami pelaksanaan ketentuan ini. Pasal mana yang bisa digunakan untuk menggugat, pembelaan, atau langkah hukum apa yang bisa dilakukan jika kasusnya terjadi dalam 3 tahap yang berbeda itu.

Baca juga:

Pasal 278 menurut Nella merupakan salah satu ketentuan yang baru masuk dalam RUU KUHP. Ketentuan itu lahir sebagai respons terhadap maraknya kasus seperti pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, Vina Cirebon, dan Jessica Wongso. Dampak positif aturan ini mengawal proses persidangan secara fair trial dan due process of law.

Sebagai upaya menjaga sistem peradilan pidana memenuhi standar HAM sebab Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan mengadopsinya dalam konstitusi sebagai standar yang lebih tinggi daripada KUHP. Menelusuri pembahasan Pasal 278 dalam RUU KUHP, Nella tidak menemukan ketentuan itu dalam naskah akademik (Nasdik).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info