'Pasal Penghinaan Masih Sejalan Dengan Konstitusi'
Berita

'Pasal Penghinaan Masih Sejalan Dengan Konstitusi'

Pihak pemerintah menilai tidak logis jika pidana penjara dihapus tetapi normanya tetap ada. Masak harga diri bangsa Indonesia cuma Rp 4500 perak,

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Bahwa meski pemohon I juga menyadari bahwa kehormatan dan nama baik seseorang tetaplah patut untuk dijaga dan dihormati, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) ICCPR, namun penggunaan penjara adalah berlebihan dan sewenang-wenang, ucap kuasa hukum pemohon dari LBH Pers, Anggara beberapa waktu lalu.

 

Mudzakkir menilai permohonan ini tak lazim. Kalau sanksi penjaranya saja dihapus, sementara normanya tidak (sengaja ditinggalkan,-red) itu tidak logis, tuturnya. Ia memang mengaku masih ada denda yang tersisa. Tapi jumlahnya tidak terlalu besar. Masak harga diri bangsa Indonesia cuma Rp 4500 perak, tuturnya.

 

Anggara buru-buru meralat. Harga diri bangsa Indonesia bisa mencapai Rp1 milyar, ujarnya. Yang dimaksud Anggara adalah perkara yang menimpa Khoe Seng Seng. Pria keturunan Tionghoa ini dihukum membayar satu miliar dalam perkara perdata. Khoe Seng dianggap telah mencemarkan nama baik Duta Pertiwi melalui surat pembaca yang dibuatnya. Kebetulan, Khoe Seng juga hadir sebagai saksi dalam persidangan di MK ini.

Tags: