Ketentuan hukum terkait dengan perlindungan anak secara umum diatur dalam Pasal 52 sampai Pasal 66 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian, dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya juga telah diatur secara khusus seputar hukum perlindungan anak.
Selain eksploitasi ekonomi, panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan juga disinyalir telah mengeksploitasi anak-anak secara sosial. Eksploitasi sosial yaitu perbuatan pada anak yang bisa menyebabkan perkembangan emosionalnya terhambat. Misalnya, memanfaatkan anak untuk meraih popularitas dan keuntungan ekonomi pelaku.
Kegiatan yang membuat anak melakukan sesuatu atau perbuatan seseorang membuat perkembangan emosional anak terganggu, maka kegiatan tersebut termasuk dalam eksploitasi sosial pada anak. Perkembangan emosional anak sangat penting, jika terganggu maka anak kehilangan haknya.
Kegiatan eksploitasi merupakan kegiatan yang salah karena melanggar dan menghilangkan hak anak. Perlu dipahami eksploitasi berbeda dengan kekerasan. Eksploitasi anak terjadi dalam bentuk tindak kekerasan di mana pelaku bertujuan untuk memperoleh keuntungan komersial/ekonomi.