Pasangan Berselingkuh Tanpa Bersetubuh, Bisakah Dipidana? Simak Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Pasangan Berselingkuh Tanpa Bersetubuh, Bisakah Dipidana? Simak Penjelasan Hukumnya

Hingga saat ini belum ada pidana selingkuh yang dapat dijatuhkan kepada pasangan yang dalam perselingkuhannya tidak melakukan hubungan badan atau zina.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Sementara itu terkait pidana selingkuh, KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan (Pasal 624 UU 1/2023), yaitu tahun 2026 mengatur secara khusus adanya sanksi hukum pidana istri selingkuh yang melakukan perzinaan dengan bunyi sebagai berikut.

Pasal 284 ayat (1) dan (2) KUHP:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

  1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
  1. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

Sementara Pasal 411 ayat (1) dan (2) KUHP baru berbunyi:

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Artinya, untuk dapat dijerat dengan pidana selingkuh sebagaimana diatur dalam pasal ini, pasangan selingkuh tersebut harus sudah bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa belum ada pidana selingkuh yang dapat dijatuhkan kepada pasangan yang dalam perselingkuhannya tidak melakukan hubungan badan atau zina.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info