Pasca Homologasi, Debitur Tak Bisa Dimohonkan PKPU Kembali
Terbaru

Pasca Homologasi, Debitur Tak Bisa Dimohonkan PKPU Kembali

PKPU berulang pasca homologasi akan mengakibatkan PKPU atas debitur tidak ada ujungnya dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun jika debitur ingkar atas isi perjanjian perdamaian, maka kreditur bisa mengajukan pembatalan perdamaian.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Terhitung sejak adanya putusan homologasi, hubungan hukum antara kreditur dengan debitur termasuk namun tidak terbatas ketentuan hak dan kewajiban, angsuran/cicilan pembayaran, jangka waktu pembayaran, cara-cara pembayaran, bunga, dan lain-lain sudah tidak lagi diatur dengan perjanjian pokok sebelumnya, melainkan telah diatur dan disepakati bersama dalam homologasi.

Selain itu, Beryl menegaskan bahwa dalam proses PKPU, bisa saja ada kreditur yang merasa keberatan atas jumlah tagihan yang sudah sudah ditetapkan oleh pengurus dalam Daftar Piutang Tetap (DPT). Jika terjadi demikian, lanjutnya, sengketa besaran tagihan tersebut akan ditentukan oleh majelis hakim, dan kreditur wajib menerima.

Namun demikian, kreditur tidak dibenarkan mengajukan permohonan PKPU kembali untuk debitur yang sama setelah homologasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 UU Kepailitan dan PKPU. Hal ini berbeda dengan kasus kepailitan, di mana terdapat satu mekanisme keberatan atas jumlah tagihan yang disebut dengan renvoi prosedur. Tapi dalam Pasal 170 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, kreditur bisa mengajukan pembatalan homologasi jika debitur gagal memenuhi isi perjanjian.

“Sudah jadi dasar kalau memang tagihan sudah dibantah, diikuti putusan dan proposal sudah disahkan, itu tidak bisa diajukan sebagai dasar untuk memohonkan PKPU ulang. Kalau PKPU berulang bisa dilakukan, maka akan mengakibatkan PKPU tidak ada ujungnya. Menimbulkan ketidakpastian hukum. Dan sejalan dengan Keputusan Ketua MA 109/2020, diatur bahwa kalau perkara itu sudah di homologasi, itu enggak punya legal standing. Jadi nanti jadi pertimbangan majelis hakim untuk menolak PKPU,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait