Pasca Putusan MK, Pengaturan Jaminan Fidusia Perlu Ditata Ulang
Utama

Pasca Putusan MK, Pengaturan Jaminan Fidusia Perlu Ditata Ulang

Antara debitur dan kreditur dapat memasukan klausul yang berisi pengaturan yang mengatur tentang bagaimana mekanisme agar debitur dapat dinyatakan cedera janji.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Biasanya ada surat peringatan yang diberikan terlebih dahulu dan itu secara prosedural sudah pasti dilaksanakan, biasanya juga sudah diatur dalam Standard Operating Procedure Perusahaan Pembiayaan,” papar Arief yang menjabat sebagai Head Legal di sebuah perusahaan leasing ini.

 

Ia mengingatkan, saat menerima draf perjanjian pembiayaan Debitur perlu memperhatikan dan memahami seluruh isi surat perjanjian sebelum menandatangani perjanjiannya. Lumrah terjadi, calon debiuor pengguna jasa perusahaan pembiayaan kerap tidak cermat dengan isi perjanjian pembiayaan. Hal ini bisa terjadi akibat ketergesa-gesaaan saat menandatangani perjanjian pembiayaan, atau akibat tidak memahami lebih jauh mengenai isi perjanjian. 

 

Dalam praktiknya, calon debitor diberi kesempatan untuk membaca dan memahami isi perjanjian. Jika ada bagian yang tidak atau kurang dipahami, calon debitur dapat bertanya kepada perusahaan pembiayaan. Ini juga sudah disebut dalam POJK No. 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

 

Perusahaan Pembiayaan akan menjelaskan kepada debitur mengenai apa saja isi perjanjiannya. Seharusnya, kata Arief, ketidakpahaman tentang isi perjanjian tidak lagi menjadi alasan saat terjadi dispute antara debitur dan kreditur. “Seharusnya debitur tidak dapat menggunakan alasan bahwa debitur tidak memahami isi dari perjanjiannya,” tegasnya. 

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info