Menggunakan rompi tahanan berkemeja putih, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate nampak bungkam seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung. Pria yang juga politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu langsung digelandang masuk ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Sementara 1 orang saksi telah anik statusnya menjadi tersangka serta sudah dilakukan penahanan yakni Johnny Gerard Plate. Sementara 6 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan di ruang penyidik.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menambahkan, pemeriksaan khusus terhadap Menkominfo Johnny Gerard Plate sebagai saksi untuk ketiga kalinya. Pemeriksaan tersebut dalam rangka pendalaman pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.
Nah, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, kata Kuntadi, serta dilakukan evaluasi mendalam diisimpulkan telah terdapat cukup bukti Johnny Gerard Plate diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G paket 1,2,3,4 dan 5. Keterlibatan Johnny dalam kapasitasnya sebagai pejabat Menkominfo dan kuasa pengguna anggaran.
“Atas pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatkan status bersangkutan setelah saksi menjadi tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023).
Baca juga:
- Memperkuat Pencegahan Korupsi Perizinan Sektor Pertanahan
- Upaya Mengefektifkan Fungsi Pencegahan Korupsi

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi saat memberikan keterangan pers di depan sejumlah media. Foto: RES
Mantan Asisten Umum (Asum) Jaksa Agung itu melanjutkan, terhadap Johnny Gerard Plate, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempermudah pemeriksaan. Tim penyidik pun di tempat lain sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Menkominfo.
Kemudian hasil dari pemeriksaan bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan-pemeriksana pendalaman lebih lanjut untuk menentukan perkara proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dapat dikembangkan atau sebaliknya. Atas perbuatan para pelaku terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4g merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
Soal dugaan aliran dana hasil korupsi mengalir ke berbagai tempat, Kuntadi belum dapat berkomentar banyak. Sebab penyidik masih mendalami lebih lanjut soal aliran dana tersebut. Makanya setelah menetapkan tersangka terhadap Johnny Gerard Plate dan lainnya, kegiatan penelusuran masih terus berjalan. Yakni berupa pengumpulan alat bukti. Yang pasti, penyidik selain fokus dalam mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi juga pemulihan aset negara.
“Tentunya kita sudah melakukan penelusuran dan masih dalam proses. Tentu ada poin dalam kasus ini, kita ingat kasus ini dana proyek yang digulirkan Rp10 triliun sekian, dan dana kerugian Rp8 triliun sekian, kita cermati ini bukan pidana biasa,” ujarnya.
Atas keterlibatannya tersebut, Johnny Gerard Plate dijerat penyidik dengan Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Rinciannya, tiga tersangka telah rampung tahap penyidikan dan berkasnya bakal dilimpahkan ke pengadilan. Yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam tahap konsultasi penuntut umum dengan jaksa peneliti terkait melengkapi dan memnyempurnakan berkas perkara. Yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
















