Patrialis Akbar Mundur dari MK
Utama

Patrialis Akbar Mundur dari MK

Proses rekrutmen calon hakim MK menggunakan pola rekrutmen secara terbuka melalui pansel, sehingga masyarakat bisa secara langsung memberikan masukan.

ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Foto: RES
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Foto: RES
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebutkan Hakim Konstitusi Nonaktif Patrialis Akbar telah menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

“MK baru saja menerima surat yang ditulis tangan dari rekan kita, Pak Patrialis Akbar yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Hakim MK,” ujar Arief usai pertemuan dengan Komisi III DPR di Gedung MK Jakarta, Senin (30/1).

Arief mengatakan, dalam waktu dekat MK akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengisi kekosongan Hakim MK setelah pengunduran diri Patrialis Akbar. Terkait sidang Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK), Arief mengatakan, sidang etik itu akan tetap dilaksanakan meskipun Patrialis sudah menyatakan mengundurkan diri.

“Masih akan tetap bersidang dengan itu, justru akan lebih mudah dan cepat untuk diproses nantinya,” kata Arief. (Baca Juga : KY Dukung Pembentukan Majelis Kehormatan Kasus Patrialis)

Beberapa jam sebelum Arief Hidayat memberi keterangan, Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan bahwa status Patrialis Akbar di MK masih dibebaskan dari segala tugas dan wewenang sebagai Hakim Konstitusi hingga MKHK mengeluarkan putusan.

“Beliau masih Hakim Konstitusi, tapi tidak memiliki wewenang mengadili perkara, untuk urusan pemberhentian itu nanti dengan SK Presiden (Keppres),” kata Fajar ketika dihubungi.

Sementara itu secara terpisah, Presiden Jokowi akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk merekrut calon hakim MK untuk menggantikan posisi Patrialis Akbar yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal itu disampaikan Presiden Jokowi setelah meluncurkan program Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM perajin logam di Dusun Tumang Cepogo, Boyolali, Senin (30/1).

“Kita akan lakukan rekrutmennya dengan pola terbuka dengan pansel,” kata Presiden Jokowi. (Baca Juga : Patrialis Dicokok KPK, Komisi Hukum DPR : Kami Kaget Luar Biasa)  

Dia mengatakan proses rekrutmen ini akan dilakukan kalau Presiden sudah menerima laporan secara penuh dan ada permintaan untuk itu. “Nanti kalau sudah mendapatkan laporan secara penuh kemudian ada juga permintaan ke kita dan kita segera tindaklanjuti,” katanya.

Ditegaskan Jokowi, proses rekrutmen calon hakim MK menggunakan pola rekrutmen secara terbuka melalui pansel sehingga masyarakat bisa secara langsung memberikan masukan. “Saya kira cara-cara itu yang akan kita lakukan dan akan kita dapatkan calon yang mempunyai kualitas, integritas, dan kemampuan untuk duduk di MK,” katanya.

Posisi Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi bakal digantikan apabila MKHK menyatakan Patrialis terbukti menerima suap dan bertemu dengan pihak berperkara dan dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat. . (Baca Juga : Tersangka Perantara Suap Janjikan Perkara di MK Menang)  

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dasar laporan dari masyarakat, Rabu (25/1) malam kemarin di pusat perbelanjaan Grand Indonesia Jakarta Pusat bersama dengan seorang wanita. Tim KPK mengamankan 11 orang dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu (25/1) sekitar pukul 10.00 sampai 21.30 WIB di tiga lokasi yang berbeda-beda di Jakarta.

Sebanyak 11 orang itu di antaranya Patrialis Akbar, Basuki Hariman pihak swasta yang memberikan suap bersama-sama dengan NG Fenny yang merupakan karyawan Basuki, Kamaludin dari swasta yang menjadi perantara Basuki kepada Patrialis, dan tujuh orang lainnya.

Patrialis diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2,15 miliar terkait pengujian UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan nomor perkara 129/PUU/XII/2015. Si pemberinya adalah pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman agar bisa dibantu mengabulkan gugatan pengujian UU ini meski dia bukan pemohonnya.

Menurut KPK, Basuki Hariman memberikan janji kepada Patrialis. Basuki bersama NG Fenny (karyawan Basuki) melakukan pendekatan kepada Patrialis melalui Kamaludin agar bisnis impor daging dapat lebih lancar. Setelah melakukan pembicaraan, Patrialis menyanggupi untuk membantu agar permohonan pengujian UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ini dapat dikabulkan MK.

KPK menetapkan Patrialis dan Kamaludin sebagai tersangka penerima suap yang diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Basuki Hariman dan NG Fenny sebagai tersangka sebagai pemberi yang diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tags:

Berita Terkait