Kedua, sanksi administratif itu bagus, karena dengan sanksi itu membuat pejabat jera kalau ia tidak melaksanakan. Tetapi masalahnya, sanksi administratif itu diatur dimana? Bila pegawai negeri, diatur dalam PP 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Kepegawaian. Tapi kalau yang digugat bukan pegawai negeri tetapi pejabat negara seperti Presiden atau Menteri, sanksi administrasinya apa? Mungkin untuk Presiden misalnya, jika dia tidak melaksanakan putusan terus dia dianggap melanggar UU, lalu di bawa ke MK untuk di impeach, itu bisa tapi itu sulit. Sehingga sanksi administrasi saat ini hanya berlaku untuk pegawai negeri.
Ketiga, untuk pengumuman di media itu bisa dilakukan. Karena pengumuman itu hanya masalah putusan yang tidak dilaksanakan. Tapi masalahnya, siapa yang membiayai iklan itu, apakah pengadilan, atau pejabat. Kalau pengadilan jelas terbentur dengan anggaran, kalau pejabat tidak mungkin. Yang membiaya ya akhirnya pemohon, dan itu persis pada perkara perdata. Bahwa nanti biaya akan dibebankan kepada pejabat, itu urusan nanti karena itu tanggung jawab pemohon. Saya bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang contoh bagaimana membuat iklan.
Apakah selama ini sudah ada preseden penerapan sanksi berupa pengumuman di media massa?
Saya tidak tahu persis. Tapi yang saya tahu ada salah satu pemohon yang datang kepada saya, dan saya persilakan untuk membuat iklan itu.
Apakah keputusan pimpinan komisi-komisi negara yang kini banyak berdiri bisa menjadi objek TUN?
Kalau menurut ilmu administrasi negara yang murni, komisi-komisi bentukan eksekutif itu merupakan badan eksekutif. Sehingga prinsipnya dia bisa digugat di PTUN. Tetapi kadang-kadang, Komisi-komisi itu pinter juga, didalam UU pembentukannya mereka sudah mengatur bahwa keputusan komisi ini bukan Keputusan TUN (KTUN). Dan menurut saya yang kebobolan disini adalah DPR. Hal tersebut dapat kita lihat misalnya mengenai Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Undang-Undangnya menyebutkan Keputusan BPSP bukan keputusan TUN, padahal badan ini bagian dari pemerintahan. Selain itu juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), KPPU itu jika konsep di luar negeri seperti di Prancis, bisa digugat di PTUN. Tetapi di Indonesia menyebutkan bahwa Keputusan KPPU tidak bisa diajukan gugatan di PTUN tapi justru di PN jika ada keberatan. Jadi UU-nya sudah mengatur demikian. Tetapi kita tidak bisa menyalahkan UU, tetapi ini masalah politik hukum DPR.
Rekomendasi Komisi Yudisial misalnya. Apakah rekomendasi itu bisa digugat jika dianggap keputusannya tidak benar?
Harus dilihat UU pembentukan KY dulu. Adakah satu pasal yang menyebutkan bahwa keputusan KY bukan merupakan keputusan pejabat TUN. Kalau ada pasal seperti itu maka tidak bisa digugat di PTUN. Tapi kalau tidak ada maka KY bisa saja digugat di PTUN.
Apakah KY bisa dikatakan sebagai badan eksekutif sehingga memenuhi kriteria dapat digugat di PTUN
Pembentukan KY lewat UU, tapi dia kepanjangan tangan Presiden. Dia pembantu Presiden. Yang bisa digugat di PTUN itu kriterianya, dia adalah suatu badan yang melaksanakan TUN, baik atas kewenangan UU atau berdasarkan pelimpahan wewenang atau berdasarkan mandat. Jadi untuk KY harus dilihat apakah tugas dia mengawasi hakim-hakim itu tugas TUN atau tugas yudisial. Kalau itu yudisial seperti MA, maka tidak bisa digugat.yang bisa adalah produk eksekutif, dan produknya itu macam-macam, bukan hanya SK misalnya. Untuk KY, prinsipnya saya persilahkan kepada pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Tapi bukan berarti gugatan itu langsung diterima, biar PTUN yang memutuskan dan bisa diuji sampai tingkat MA.
















