Paulus E. Lotulung: Hakim PTUN Tak Usah Takut Kehilangan Perkara
Terbaru

Paulus E. Lotulung: Hakim PTUN Tak Usah Takut Kehilangan Perkara

Supandi, mantan Ketua PTUN Jakarta, membuat suatu kesimpulan penting perihal keberadaan peradilan tata usaha negara. Dengan mengambil Sumatera Utara sebagai objek penelitian, Supandi berkesimpulan bahwa 70 persen pejabat tidak mematuhi putusan PTUN.

Aru
Bacaan 2 Menit

 

Apakah ketidakpatuhan pejabat yang menurut disertasi Supandi mencapai angka 70% itu menjadi alasan menurunnya jumlah perkara di PTUN?

Disertasi Supandi yang observasinya di Medan itu menurut saya, karena saya yang mengujinya, itu akurat. Kalau dikatakan 70% maka itu betul. Jadi memang betul itu berdasarkan data yang dilaporkan. Tetapi perlu diperhatikan tingginya pejabat yang mangkir melaksanakan putusan itu disebabkan ada tidaknya laporan. Sebab, suatu eksekusi putusan kadang-kadang tidak dilaporkan kalau itu sudah dilaksanakan.. Tidak ada kewajiban dari pejabat TUN untuk melaporkan eksekusi putusan, sehingga kita tidak tahu lebih lanjut riwayatnya suatu perkara diputus dilaksanakan atau tidak. Itu kita tidak tahu. Kalau pejabat tidak melaksanakan mereka baru melaporkan tapi sebaliknya kalau pejabat melaksanakan itu tidak dilaporkan. Angka 70% ini adalah angka yang melaporkan.

 

Tetapi secara umum menurut saya, ada dua alasan. Pertama, itu mungkin juga orang merasa apatis. Kedua, mungkin juga pejabat-pejabat TUN sudah banyak yang sadar hukum sehingga mengeluarkan surat keputusan secara benar sehingga tidak digugat. Tergantung pemikiran kita saja.

 

Yang melaksanakan eksekusi putusan ini dari pihak pengadilan?

Bukan, yang melaksanakan eksekusi ini adalah pejabat itu sendiri. Hukumannya di PTUN itu kan membatalkan atau mencabut suatu Surat Keputusan (SK). Jadi itu tergantung pejabat. Beda dengan kasus perdata.

 

Bukankah UU No. 9 Tahun 2004 tentang PTUN kan ada upaya paksa

Itu pun upaya paksa tergantung dari laporan. Kalau tidak ada laporan, pejabatnya tidak melaksanakan, bagaimana pengadilan tahu pejabat tidak melaksanakan. Upaya paksa sendiri diatur di UU ada tiga macam. Pertama, perintah membayar uang paksa kepada pejabat yang tidak mau lekasanakan putusan. Kedua, dijatuhkan sanksi administratif kepada pejabat. Ketiga, diumumkan pejabat yang tidak mau melaksanakan putusan itu dikoran-koran. Itu termasuk azas publikasi dari perintah pengadilan yang tidak ditaati oleh pejabat. Mudah-mudahan dengan adanya ketiga upaya paksa ini, PTUN mempunyai gigi. Karena selama ini jika pejabat tidak melaksanakan, kita hanya dapat menghimbau kepada atasan yang bersangkutan

 

Penerapan upaya paksa itu sebenarnya kapan dapat dilaksanakan?

Sebenarnya menurut UU, upaya paksa sebenarnya bisa dilaksanakan begitu UU 9/2004 berlaku. Itu prinsip hukum. Tapi kita harus melihat kenyataan. Ada tiga macam.

 

Pertama, berbicara uang paksa, bisakah sekarang itu dilaksanakan, padahal belum ada peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP) bagaimana mekanisme pembayaran oleh Pemerintah. Karena itu saya pernah mengkritik UU baru itu. Mengapa tidak ada satu ayat yang menyebutkan pelaksanaan lebih lanjut tentang pembayaran uang paksa akan diatur dengan PP. Dengan diatur maka pemerintah dipaksa untuk mengeluarkan peraturan. contohnya pada pembayaran ganti rugi dalam UU 5/1986 tentang PTUN yang menyatakan pemerintah harus membentuk PP sehingga akhirnya terbitlah PP 43/1991. Karena UU itu (UU 5/1986, red) mendesak kepada pemerintah untuk mengeluarkan PP tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info