PBB Adopsi Resolusi Iklim Baru, Indonesia Tegaskan Komitmen Mitigasi Global
Terbaru

PBB Adopsi Resolusi Iklim Baru, Indonesia Tegaskan Komitmen Mitigasi Global

Resolusi Majelis Umum PBB menjadi langkah selanjutnya bagi negara-negara untuk mengedepankan isu lingkungan dan perubahan iklim.

CR 36
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pada 20 Mei 2026, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi mengadopsi sebuah resolusi sebagai dukungan terhadap advisory opinion yang sebelumnya telah disusun oleh Mahkamah Internasional pada Juli 2025. Advisory opinion tersebut mengatur kewajiban tiap-tiap negara di bawah hukum internasional dalam menghadapi perubahan iklim.

Resolusi yang diinisiasi oleh Vanuatu ini diputuskan untuk diadopsi setelah mendapatkan sebanyak 141 suara mendukung, 8 suara menentang, dan 28 abstain. Indonesia menjadi salah satu negara yang menyetujui diadopsinya resolusi nomor A/80/L.65 ini.

Melalui adopsi resolusi nomor A/80/L.65, Majelis Umum PBB menerjemahkan penemuan Mahkamah Internasional ke dalam aksi peningkatan kerja sama multilateral dan percepatan mitigasi perubahan iklim. Tidak hanya itu, resolusi tersebut menekankan kembali kewajiban-kewajiban yang telah termuat dalam Paris Agreement.

Baca Juga:

Negara-negara diingatkan kembali atas komitmen dan upayanya untuk menekan kenaikan suhu global supaya tidak melebihi 1,5 derajat celcius. Majelis Umum PBB mendorong negara-negara untuk melakukan transisi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan serta memberikan kesempatan bagi masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan aksi iklim.

Kegagalan negara untuk mengurangi aktivitas yang menimbulkan emisi gas rumah kaca sehingga mempengaruhi iklim secara negatif dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Contohnya, negara harus menghentikan aktivitas yang dilarang, menjamin bahwa aktivitas tersebut tidak akan terulang, dan memberikan ganti rugi terhadap negara lain yang terkena dampak pencemaran lingkungan.

Artinya, resolusi Majelis Umum PBB telah menyoroti pencemaran lingkungan yang bersifat lintas batas. Polusi gas rumah kaca dapat melintasi yurisdiksi antarnegara sehingga mempengaruhi kondisi lingkungan negara tetangga.

"Mereka yang hampir tidak berkontribusi terhadap pemanasan global yang biasanya terkena dampak terbesarnya," ujar Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres setelah pengambilan suara Majelis Umum PBB dilaksanakan.

Meskipun advisory opinion oleh Mahkamah Internasional dan resolusi oleh Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum, keduanya tetap penting dalam upaya menangani perubahan iklim. Negara-negara yang memberikan suara mendukung terhadap resolusi ini artinya berkomitmen untuk menekan emisi gas rumah kaca.

Selain itu, baik resolusi oleh Majelis Umum PBB maupun advisory opinion Mahkamah Agung dapat memperkuat gugatan terhadap kasus perubahan iklim di tingkat nasional dan regional.

Sebagai salah satu negara yang memberikan suara mendukung untuk resolusi Majelis Umum PBB, Indonesia tidak pasif dalam menyikapi permasalahan perubahan iklim.

Pada November 2024, Mahkamah Agung mengirimkan perwakilan ke Baku, Azerbaijan untuk menghadiri United Nations Climate Change Conference yang salah satunya membahas peran pengadilan dalam penyelesaian sengketa perubahan iklim. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup, organisasi non-pemerintah, hingga warga negara pernah mengajukan beberapa gugatan terkait kebakaran lahan dan pembalakan liar.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info