PBB-KB Diharapkan Tidak Lebih Lima Persen
Berita

PBB-KB Diharapkan Tidak Lebih Lima Persen

ANT
Bacaan 2 Menit


Alasan penerbitan aturan ini adalah karena beberapa provinsi sudah mengenakan tarif PBB-KB di atas lima persen. Untuk itu, pemerintah menganggap perlu ada penyesuaian tarif PBB-KB dengan alokasi subsidi BBM yang ditetapkan dalam APBN.


Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD, pemerintah dapat mengubah tarif PBB-KB yang sudah ditetapkan dalam Perda dengan Perpres. Dalam Perpres yang berlaku sejak tanggal ditetapkan 4 Juli 2011 ini dijelaskan, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang disubsidi oleh pemerintah.


Namun, peraturan ini akan berakhir pada 15 September 2012, dan pemerintah daerah kemungkinan besar akan menetapkan PBB-KB melalui penerbitan Perda, diatas lima persen.


Saat ini, ada beberapa provinsi yang telah memberikan pajak 10 persen, tapi ada juga provinsi yang menetapkan pajak lima persen maupun 7,5 persen.


Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam menghadapi kemungkinan kenaikan tersebut telah mengimbau dan memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah, DPRD dan kepala daerah agar penerapan pajak ini tidak membebani masyarakat.


"Oleh karena itu, tadi saya membuat surat kepada seluruh Gubernur, supaya minta pengertiannya walaupun UU ini memungkinkan untuk membuat pajak itu lebih dari lima persen, tapi tolong jangan dimanfaatkan karena ini akan membebani masyarakat," katanya.

Tags: