PBH Masih Meraba Praktik Penyaluran Dana Bankum
Berita

PBH Masih Meraba Praktik Penyaluran Dana Bankum

Butuh waktu untuk memahami mekanisme penyaluran dana bankum yang dikucurkan pemerintah.

ADY
Bacaan 2 Menit

Pasalnya, dari 310 PBH yang lolos verifikasi, tidak menjamin apakah praktiknya nanti mereka dapat melakukan pelayanan bankum secara transparan dan akuntabel. Sebab, Mayong khawatir ada PBH yang orientasinya tidak fokus pada pelayanan, tapi menjadikan bankum sebagai peluang menghasilkan uang. Untuk mencegah modus kecurangan itu Mayong menilai BPHN Kemenkumham berperan penting. Pasalnya, berkas-berkas yang diajukan PBH untuk mendapat dana bankum itu bakal diperiksa oleh BPHN.

Oleh karenanya, BPHN perlu melakukan verifikasi dengan ketat berbagai berkas yang diajukan PBH. Namun, Mayong menegaskan dalam melakukan pemeriksaan berkas itu, BPHN Kemenkumham harus bertindak adil. Sehingga PBH yang serius melakukan pelayanan tidak mendapat kesulitan ketika mengajukan berkas untuk memperoleh dana Bankum. “Jangan sampai PBH yang serius melakukan pelayanan bankum malah tidak memperoleh dana Bankum,” ujarnya.

Mekanisme penyaluran dana bankum lewat reimbursement menurut Mayong berpotensi terjadi kerancuan. Misalnya, bagaimana jika ke depan, klaim yang diajukan PBH melebihi anggaran yang disediakan pemerintah. Tahun ini Mayong melihat pemerintah menganggarkan dana Bankum Rp 40,8 miliar. Namun, ia khawatir anggaran itu tidak cukup. Menurutnya, hal itu perlu diantisipasi karena melihat praktik pengajuan klaim dalam kebijakan bantuan yang pernah digulirkan pemerintah, seperti Jamkesda atau Kartu Jakarta Sehat (KJS), terjadi masalah terkait pengajuan klaim. Sebab anggaran pemerintah untuk program KJS dirasa kurang oleh pihak RS.

Selain itu, Mayong mengatakan harus dicari cara bagaimana jika nanti anggaran itu tidak sanggup membayar klaim tersebut. Misalnya, apakah pemerintah berhutang kepada PBH yang belum dibayar klaimnya. Oleh karenanya, jika mekanisme penyaluran dana Bankum dilakukan lewat pengajuan proposal, bukan reimbursement, sedari awal potensi kekurangan anggaran yang disediakan pemerintah untuk membayar klaim dapat dicegah.

Tak ketinggalan, kebingungan dalam implementasi dana Bankum menurut Mayong akan terjadi ketika PBH melakukan pendampingan kasus. Misalnya, ketika menangani kasus pidana, biaya yang ditanggung dana Bankum apakah ditujukan untuk setiap kasus atau individu. Pasalnya, dari pengalaman advokasi yang dilakukan LBH Jakarta, tidak jarang untuk satu kasus yang ditangani, menyangkut lebih dari satu orang.

Sementara, usai berpidato di Rakernas Bankum, Menkumham, Amir Syamsuddin, mengatakan Rakernas Bankum merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU Bankum. Pada intinya, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberi Bankum kepada masyarakat golongan lemah.

Dengan begitu diharapkan masyarakat yang selama ini termarjinalkan dan terjerat hukum bisa mendapatkan pendampingan hukum. “Ini hasil dari verifikasi dan akreditasi yang dilakukan terhadap seluruh PBH di Indonesia. Mereka inilah yang kita harapkan berada di garis depan melayani saudara-saudara kita yang kurang beruntung karena terbatasnya akses terhadap keadilan,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info