PBH PERADI Susun Panduan Advokat untuk Dampingi Anak
Berita

PBH PERADI Susun Panduan Advokat untuk Dampingi Anak

Advokat masih dianggap ‘ganjalan’ untuk menerapkan restorative justice.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Melalui keadilan restoratif, advokat bisa berperan menyelesaikan perkara secara adil dengan melibatkan pelaku, korban, anggota keluarga, dan pihak lain terkait suatu tindak pidana. Karena itu, advokat perlu lebih memahami peran apa saja yang bisa dimainkan dalam proses penyelesaian kasus ABH.

 

Apalagi selama ini banyak anak yang tak didampingi penasihat hukum ketika berhadapan dengan hukum. Anak juga berhak mendapatkan bantuan hukum selama proses perkara. Pengabaian hak anak atas bantuan hukum bisa berakibat fatal. Sesuai Pasal 56 ayat (1) KUHAP, sejumlah putusan pengadilan menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima jika selama proses penyidikan anak tidak didampingi penasihat hukum.

 

Ironisnya, kehadiran advokat dalam proses penyelesaian perkara ABH melalui pendekatan keadilan restoratif seringkali tak diharapkan. Advokat dipandang bisa memformalisasi penyelesaian perkara, dan menghambat jalannya proses restorasi. Bisa jadi, lewat buku panduan ini, advokat bisa memilah peran yang bisa dimainkan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info