Pegadaian Mangkir di Sidang Perdana Mobil Rusak Saat Dijaminkan
Terbaru

Pegadaian Mangkir di Sidang Perdana Mobil Rusak Saat Dijaminkan

Nasabah meminta Pegadaian menghormati proses hukum.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Kuasa hukum konsumen David Tobing menyayangkan ketidakhadiran PT Pegadaian (Persero) dalam sidang perdana gugatan mobil rusak saat dijaminkan. Foto: RES
Kuasa hukum konsumen David Tobing menyayangkan ketidakhadiran PT Pegadaian (Persero) dalam sidang perdana gugatan mobil rusak saat dijaminkan. Foto: RES

Sidang perdana gugatan konsumen terhadap PT Pegadaian (Persero) terkait masalah mobil rusak saat dijaminkan, sedianya digelar pada Senin (10/5). Namun, pihak Pegadaian tak hadir dalam sidang tersebut. Kuasa hukum konsumen David Tobing meminta pegadaian untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami minta Pegadaian sebagai BUMN menghormati proses hukum dan bertanggungjawab terhadap kerugian nasabah," demikian kata David.

Sidang Pertama dari perkara Nomor 259/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Pst antara Windy Chandra selaku Nasabah Pegadaian yang menggugat PT Pegadaian (Persero) Cabang 7 Unit CP Sudirman mengagendakan pemeriksaan identitas dan kelengkapan surat kuasa dari pihak yang hadir. Namun sidang terpaksa ditunda karena Pegadaian tidak hadir.

"Ini Sidang Perdana dengan agenda memeriksa identitas dan kelengkapan Surat Kuasa dari pihak yang hadir. Sangat disayangkan, Pegadaian tidak hadir sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga tanggal 24 Mei 2021," tambah David.

Dengan sikap ini David menilai Pegadaian terlihat tidak serius terhadap gugatan kliennya yanf meruoakan nasabah Pegadaian sendiri. "Ini kan Mangkir jadi mana tanggung jawabnya."

Oleh karenanya David meminta Pegadaian sebagai Perusahaan BUMN untuk memperhatikan nasabahnya serta menghormati proses hukum. (Baca: Mobil Rusak Saat Dijaminkan, Nasabah Gugat Pegadaian)

Sebelumnya Perusahaan Badan Usaha Milik Negara PT Pegadaian (Persero) digugat oleh nasabah. Gugatan ini resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) pada Selasa (27/4) dengan nomor perkara No. 259/Pdt.G/2021/Pn Jkt.Pst.Gugatan perdata ini dilayangkan oleh Windy Chandra selaku nasabah dari Pegadaian Cabang 7 CP Sudirman.

Tags:

Berita Terkait