Kesepakatan pun terjadi antara Mario, Djodi dan Suprapto. Awalnya untuk melancarkan permintaan, disediakan dana Rp200 juta. Namun, Suprapto meminta dana tambahan menjadi Rp300 juta. Permintaan Suprapto ini diteruskan Djodi kepada Mario dan disanggupinya.
Uang pun diserahkan secara bertahap dari Mario melalui Deden kepada Djodi. Total uang yang baru diterima Djodi sebesar Rp150 juta. Uang diberikan tiga kali masing-masing Rp50 juta dengan tempat yang berbeda. Rencananya, uang tersebut akan diserahkan Djodi kepada Suprapto untuk diteruskan kepada hakim agung yang mengurusi kasasi perkara pidana pemalsuan tersebut. Namun hal itu belum terlaksana lantaran Mario dan Djodi tertangkap tangan oleh KPK.
Putusan yang baru dijatuhkan majelis hakim itu belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) karena terdakwa Djodi masih belum mengambil kesimpulan, apakah akan menerima vonis atau tidak. Bukan hanya itu, tim penuntut umum KPK juga masih pikir-pikir terhadap putusan ini.
Baik terdakwa Djodi maupun tim penuntut umum KPK sama-sama memiliki waktu 14 hari untuk mengambil sikap apakah menempuh jalur hukum banding atau tidak terhadap putusan ini. “Saya pikir-pikir atas putusan ini,” tutup Djodi kepada majelis hakim.
Mario C Bernardo sendiri juga telah divonis bersalah dalam perkara ini. Sebagaimana diketahui, Mario merupakan advokat yang bekerja di kantor Firma Hukum Hotma & Associates. Dalam perkara ini, Mario divonis lebih berat dari Djodi, yakni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
















